Pakpak Bharat, MNP – Bupati Pakpak Bharat Franch Bernhard Tumanggor menyebut, semua Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di seluruh Instansi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sudah harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini dilakukan guna menjamin kesejahteraan serta mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak terduga seperti kecelakaan kerja dan atau kematian serta peristiwa lainnya.
Itulah yang disampaikan Bupati, melalui Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd saat menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Alm. Gelorinta Cibro, eks THL Pemkab Pakpak Bharat yang bekerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, semua THL sudah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan ini sudah disampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang menggunakan jasa THL harus mendaftarkan keikut sertaan mereka dalam program jaminan sosial.
“Kita juga telah menyediakan dana iuran atau premi BPJS ini melalui APBD, jadi tidak perlu memotong gaji yang bersangkutan karena premi BPJS dimaksud sudah kita bayarkan setiap bulannya,” jelas Wakil Bupati.
Sementara itu, almarhum Gelorinta Cibro adalah seorang eks Tenaga Harian Lepas yang bekerja pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat sebagai operator mesin pertanian jenis tractor.
Beliau meninggal karena sakit dan meninggalkan seorang istri dan dua orang anak yang masih menempuh Pendidikan.
Kepada ahli waris almarhum, hari ini diserahkan santunan Jaminan Kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar total Rp.42.000.000,-, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah bagi setiap insan warganya termasuk bagi pegawai THL.
“Karena kepulangan adalah takdir, kita yang tinggal harus saling tolong menolong dan saling membantu, inilah pesan pak Bupati yang sangat mewanti-wanti agar seluruh THL yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat harus terlindungi dengan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelas Wakil Bupati kemudian.
Ditempat sama, Nurlina simbolon, istri dari alm. Gelorinta Cibro mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Pakpak Bharat, kepada BPJS Ketenagakerjaan dan semua pihak yang banyak membantu.
Nurlina berharap, santunan ini boleh dipergunakan dengan sebaik-baiknya, mengingat masih sangat berat tanggungan, karena anak-anak almarhum masih menempuh Pendidikan.
“Segala kesalahan almarhum semasa dia bekerja, atas nama almarhum kami mohon maaf, dan mohon kami agar sama-sama kita mendoakan dia,” tandas Nurlina simbolon.
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sendiri telah menyediakan pembayaran premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan ini pada APBD Kabupaten Pakpak Bharat yakni sebesar 0,54 persen UMK perbulan.
Kebijakan ini diambil guna menjamin masa depan ahli waris dan anak-anak setiap anggota THL yang mengalami kecelakaan kerja sehingga tidak dapat bekerja dan atau meninggal dunia.
![]()
Penulis : Benny S
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan