Kaltim, MNP – Warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur menuntut pembayaran atas lahan yang belum dibebaskan.
Selain itu, warga juga meminta tanggungjawab rusaknya aliran sungai yang mengarah ke sungai Dingin yang diduga dilakukan oleh PT. Energi Batu Hitam (EBH).
Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Barito Timur, Kalimatan Tengah, Harisatriano mengungkapkan, Polres Kutai Barat dan Pemda setempat sebelumnya sudah pernah memfasilitasi upaya mediasi kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun upaya tersebut menemui jalan buntu,” kata Harisatrianonmelalui pesan WhatsApp kepada media ini, Minggu, (12/03/2023).
Oleh sebab itu pihaknya bersama dengan Ketua Gerdayak Kalimantan Timur, Erika siluq SH.,M.Kn. dan Ketua
Sempekat Tonyoi Benuaq (STB) Kutai Barat, Fx Yapan, Pemkab Kutai Barat dan Laskar Pertahanan Adat Dayak Kalimantan Timur (LPADKT) berusaha kembali melakukan mediasi dengan pihak managemen PT. EBH.
Dalam hal ini Gerdayak sebagai ormas yang diberikan surat kuasa berharap agar managemen perusahaan memenuhi apa yang menjadi tuntutan warga setempat agar permasalahannya tidak berlarut-larut dan potensi konflik yang lebih besar bisa dihindari.
Dikatakan, bila dalam mediasi lanjutan ini pihak perusahaan masih bersikeras tidak memenuhi tuntutan warga. Maka pihaknya akan membuat surat pemberitahuan kepada Polres Kutai Barat.
“Jika mediasi tidak menemukan titik temu, kami akan melakukan aksi menutup akses keluar masuk jalan tambang, sampai tuntutan warga setempat dipenuhi oleh pihak perusahaan,” katanya.
Sebelumnya, akibat dari aksi masyarakat ini lima orang warga kampung dingin Friska Misen dan rekan-rekannya dilaporkan perusahaan PT EBH ke pihak Polres Kutai Barat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian.
“Sementara laporan masyarakat tentang perusakan lahan warga dan lingkungan sampai sekarang belum ada tanda-tanda diproses,” pungkasnya. (Adi Suseno/YSY).
![]()










Tinggalkan Balasan