Gegara Pemkab Enrekang, Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Terancam Dinonaktifkan

Senin, 9 September 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP –  Aparat Desa dan keluarganya kini merana pasalnya BPJS kesehatannya terancam di nonaktifkan. Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Enrekang Hasyim Imran kepada awak media pada Sabtu (07/09/2024).

“Jika hingga hari Senin (9/9/24) tak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang terkait iuran BPJS perangkat Desa yang menunggak  mulai Januari – September 2024, maka BPJS kesehatan mereka akan di nonaktifkan,” tegas Hasyim.

Dia menjelaskan bahwa selama ini meski menunggak, pihak BPJS Enrekang masih memberikan toleransi kepada para aparat Desa dan keluarganya untuk tetap berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit menggunakan BPJS dengan membawa Fakta integritas dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

Dikatakan pula bahwa 4 persen iuran BPJS para Aparat Desa dan Keluarganya di Kabupaten Enrekang di tanggung oleh Pemberi Kerja yang pembayarannya menunggak sampai September 2024.

Pihak Keuangan berjanji dalam waktu dekat akan di input ke aplikasi SIPD untuk dimasukkan ke perubahan anggaran sekitar bulan Oktober.

“Tapi saya sudah tegaskan, kalau sampai hari Senin (9/9/24) tidak ada bukti nyata bahwa masuk ke aplikasi SIPD maka saya of kan dulu,” sebut Hasyim.

Menurutnya, selama ini juga tidak aktif tapi adanya kebijakan Fakta integritas masih bisa dilayani. “Tapi saya kasih waktu sampai hari Senin kalau tidak ada juga pengimputan berarti kami stop dulu,” ujar Hasyim.

Dijelaskan pula bahwa ada 4 persen tunggakan BPJS para Aparat Desa dan keluarganya yang ditanggung  Pemberi Kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang yang belum dibayarkan.

“Kita juga harus memastikan apakah ini masuk di perubahan. Karena kalau tidak berarti satu tahun tunggakan iuran itu tidak dibayar, sedangkan kami sudah bayar Puskesmas dan Rumah Sakit dimana mereka berobat,” jelasnya.

“Begitu Rumah Sakit menagih kami harus bayar karena kalau kami terlambat bayar,  kami akan didenda 1 persen biaya dari tagihan sedangkan iuran belum masuk dan kami tetap harus bayar rumah sakit dan Puskesmas,” tambah Hasyim.

Dirinya berharap ada perhatian yang serius dari Pemkab Enrekang untuk segera menyelesaikan persoalan ini, karena BPJS juga tidak mungkin terus-menerus menutupi tunggakan tersebut.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Geger Penemuan Diduga Hulu Ledak Mortir di Semak Kebun Tarogong Kidul
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru