Gawat! Diduga Ada Aktivitas Tambang “Lipat” di IUP CV Hutan Kalimantan

Rabu, 8 April 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pantauan udara lokasi IUP CV Hutan Kalimantan - Ist

Foto pantauan udara lokasi IUP CV Hutan Kalimantan - Ist

BARITO TIMUR, MNP – Dugaan aktivitas tambang “lipat” kembali mencuat di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut disebut-sebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hutan Kalimantan dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penambangan diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan aturan pertambangan yang berlaku.

Sejumlah indikasi pelanggaran terlihat, mulai dari lokasi galian yang terlalu dekat dengan badan jalan hingga metode penambangan yang dinilai berisiko terhadap lingkungan sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut hanya berjarak puluhan meter dari jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama jika terjadi longsor.

“Kami khawatir kalau terjadi longsor, siapa yang akan bertanggung jawab? Lokasinya sangat dekat dengan jalan, ini jelas membahayakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).


Selain persoalan teknis di lapangan, warga juga mempertanyakan aspek legalitas operasional perusahaan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diduga belum diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Kalau memang RKAB belum keluar, kenapa sudah ada aktivitas penambangan? Ini yang jadi tanda tanya besar bagi kami,” lanjutnya.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta agar tindakan tegas diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Menurut warga, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Barito Timur harus diperketat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Hutan Kalimantan maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap
ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II
Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup
Indonesian Legendary Songs: Satu Panggung, Seribu Kenangan Bersama Musisi Tasikmalaya
Pembangunan Sekolah Rakyat akan Segera Terwujud di Kabupaten Pakpak Bharat
SSB Galuh Mekanis Asah Mental dan Strategi di Guruminda Cup HUT Kabupaten Ciamis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:23 WIB

Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:36 WIB

Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:34 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32 WIB

ITF UIN Ar-Raniry Gelar Capacity Building Season 3: Simbolis Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Tahap II

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:33 WIB

Sanksi Adat Tegas di Jeneponto: Pelaku Asusila Dilarang Masuk Seumur Hidup

Berita Terbaru