Gawat! Diduga Ada Aktivitas Tambang “Lipat” di IUP CV Hutan Kalimantan

Rabu, 8 April 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pantauan udara lokasi IUP CV Hutan Kalimantan - Ist

Foto pantauan udara lokasi IUP CV Hutan Kalimantan - Ist

BARITO TIMUR, MNP – Dugaan aktivitas tambang “lipat” kembali mencuat di wilayah Desa Betang Nalong, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur.

Kegiatan tersebut disebut-sebut berada di dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Hutan Kalimantan dan memicu keresahan di kalangan masyarakat.

Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas penambangan diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan aturan pertambangan yang berlaku.

Sejumlah indikasi pelanggaran terlihat, mulai dari lokasi galian yang terlalu dekat dengan badan jalan hingga metode penambangan yang dinilai berisiko terhadap lingkungan sekitar.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut hanya berjarak puluhan meter dari jalan umum. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama jika terjadi longsor.

“Kami khawatir kalau terjadi longsor, siapa yang akan bertanggung jawab? Lokasinya sangat dekat dengan jalan, ini jelas membahayakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).


Selain persoalan teknis di lapangan, warga juga mempertanyakan aspek legalitas operasional perusahaan.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang beredar, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) diduga belum diterbitkan oleh kementerian terkait.

“Kalau memang RKAB belum keluar, kenapa sudah ada aktivitas penambangan? Ini yang jadi tanda tanya besar bagi kami,” lanjutnya.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Mereka meminta agar tindakan tegas diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.

Menurut warga, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Barito Timur harus diperketat guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Hutan Kalimantan maupun instansi berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong
Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut
Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna
Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan
Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU
Penanaman Padi Metode Demplot KSP, Upaya Tingkatkan Produktivitas Petani di Garut
Oknum Pegawai Kantor Pos Garut Diduga ‘Main Api’ dengan Istri Orang, Suami Sah Siap Lapor Polisi
Kuasa Hukum Penggugat, Sabtuno, S.H : Surat Hibah Pihak Tergugat Tidak Sah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

Kunker ke UPT Dishub Wilayah VIII, Bapenda Garut Tinjau Pengelolaan Parkir Pasar Malangbong

Rabu, 15 April 2026 - 13:54 WIB

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 April 2026 - 13:23 WIB

Pemkab Garut bersama SID Luncurkan Program Digitally Enabled District Guna

Rabu, 15 April 2026 - 12:50 WIB

Silaturahmi Hangat Bersama Baur SIM, Media Apresiasi Purnabakti Ipda Tata Setiawan

Rabu, 15 April 2026 - 07:58 WIB

Wilayah Dusun Timur Gelap Gulita, Warga Pertanyakan Tanggung Jawab Pengelola PJU

Berita Terbaru

Berita terbaru

Geger! Nelayan Santolo Temukan Mayat Wanita Mengapung di Tengah Laut

Rabu, 15 Apr 2026 - 13:54 WIB