FORSIMA PAI se-Indonesia Soroti Vonis Tom Lembong: Momentum Evaluasi Etika Kebijakan Publik

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Forum Silaturahmi Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (FORSIMA PAI) se-Indonesia menyoroti vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Sekbid FORSIMA PAI, Silmi Hauzan menilai bahwa kasus ini menjadi cermin penting untuk mengevaluasi ulang integritas moral dan etika pejabat publik dalam menjalankan diskresi kebijakan.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Tom Lembong dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan wewenang saat memberikan izin impor 105.000 ton gula kepada perusahaan swasta, yang dinilai mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, pengadilan menyatakan bahwa kebijakan yang diambil menyalahi prosedur dan melanggar prinsip akuntabilitas publik.

Sekbid Advokasi FORSIMA PAI, Silmi Hauzan Muntaha, menyampaikan bahwa putusan ini seharusnya menjadi peringatan bagi seluruh pejabat negara agar tidak hanya berpijak pada legalitas administratif, tetapi juga mempertimbangkan aspek moral, etika, dan prinsip kemaslahatan dalam Islam.

“Islam mengajarkan bahwa amanah dan kejujuran adalah fondasi kepemimpinan. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab di depan hukum negara, tetapi juga di hadapan Allah SWT,” tegas Silmi Hauzan.

Sekbid Advokasi FORSIMA PAI se- Indonesia juga menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan administratif dan perbuatan korupsi yang disertai niat jahat (mens rea).

Dia menyuarakan kekhawatiran bahwa vonis terhadap Lembong berpotensi mematikan keberanian pejabat dalam mengambil keputusan strategis jika ruang diskresi dibatasi secara sempit.

Selain itu, Sekbid Advokasi FORSIMA PAI se- Indonesia merekomendasikan tiga hal sebagai refleksi atas kasus ini:

1. Penguatan pendidikan karakter dan etika birokrasi dalam kurikulum ASN dan pejabat publik.

2. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan ekonomi, dengan melibatkan lembaga keagamaan sebagai pengawas etik.

3. Pemisahan yang tegas antara kebijakan publik yang keliru dan tindakan pidana korupsi, untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan reformasi birokrasi.

Sekbid Advokasi FORSIMA PAI menyatakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses banding dari tim kuasa hukum Tom Lembong, serta mendesak agar sistem hukum Indonesia lebih berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB