DPC APRI Kab Tasik, Sosialisasikan Izin Tambang Emas di Cineam dan Karangjaya

Kamis, 29 September 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Sejumlah penambang di wilayah kecamatan Cineam dan kecamatan Karangjaya mengikuti Focus Disscution Grup (FGD) sosialisasi SK WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan meningkatkan pemahaman mengenai IPR (Ijin Pertambangan Rakyat).

Acara sosialisasi ini digagas oleh DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) bersama pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Aula Kantor Desa Pasir Mukti Cineam, Rabu (28/09/2022).

Nampak hadir Camat Cineam, Camat Karangjaya, Danramil, Kapolsek, para kepala desa yg berada di wilayah pertambangan, BPD, para penambang dan karang taruna kecamatan Cineam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan sosialisasi SK WPR bertujuan untuk memberikan informasi pemahaman mengenai IPR ke para Penambang dalam hal menentukan lokasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Dalam sambutannya ketua DPC APRI kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengulas tentang organisasi ini yang merupakan rumah besar bagi para penambang rakyat di seluruh Indonesia.

Organisasi ini berdiri pada 24 Agustus 2014 di Yogyakarta dan konsep APRI ini sesuai visi APRI, adalah menciptakan atau mewujudkan penambangan rakyat dan bertanggungjawab yakni yang legal berkelanjutan, bertanggungjawab sesuai lingkungan.

Kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat para penambang.

“APRI ini sudah terbentuk di 34 propinsi di seluruh Indonesia dan 340 DPC di kabupaten kota. Salah satunya di kabupaten Tasikmalaya kita bergerak dari mulai tahun 2018-2019,” ujar Hendra.

Dia menjelaskan, APRI memiliki kelompok kelompok tambang yang langsung dibentuk tiap lokasi tambang berbasis komunitas yang selaras dengan asosiasi tambang emas yang berada di wilayah kecamatan Cineam dan  Karangjaya.

Data terakhir, anggota penambang seluruh Indonesia tercatat sekitar 3,6 juta jiwa, dengan komoditi, emas, tembaga, timah, belerang, minyak bumi, garam, batu kapur, pasir dan lainnya dan khusus emas di kabupaten Tasikmalaya kemudian Bogor dan Sukabumi.

“Tapi, fakta hari ini bahwa penambang rakyat di Indonesia semuanya 99% masih belum berizin atau masih ilegal,* ungkapnya.

Karena itu pihak APRI seringkali beraudensi di DPRD dan DPRRI untuk mendorong regulasi peraturan per undang undang, yang pro terhadap rakyat, hari ini telah terbit undang undang no 3 tahun 2020 dan pergerakan ini di sambut baik oleh APRI dan hari ini.

“Tambang rakyat ini kalau yang fokus di emas sekitar 1,2 juta para penambang. Ini salah satu perbandingan antara tambang rakyat dan tambang sekala besar,” jelasnya.

Di tempat yang sama perwakilan Dinas PUTRPP KP LH Bapak Parhan menyebut, secara pribadi ia terlibat langsung dalam bagaimana kabupaten Tasikmalaya memperjuangkan masyarakat Cineam dan Karangjaya untuk memperoleh legalitas dalam wilayah pertambangan rakyat.

“Ini komitmen Bupati Tasikmalaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal legalisasi penambangan emas yang dimulai dari 2020. Beliau memerintahkan kepada kami untuk segera mengacungkan kepada Kementerian lewat Pergub pengajuan sesuai wilayah Tasikmalaya,” ungkap Parhan.

Sebetulnya kata Parha, Pemkab menginginkan ada daerah lain, tetapi karena statement Bupati Tasikmalaya yaitu salah satunya adalah memprioritaskan daerah Cineam Karangjaya, karena penambangan ini sudah turun temurun dan jadi sebuah profesi warganya.

“Tadinya ada daerah lain (pengadilan emas) di kabupaten Tasikmalaya, tetapi sesuai pertimbangan dalam hal Kementerian, menetapkan bahwa untuk WPR di Kabupaten Tasikmalaya itu untuk pertambangan Cineam dan Karangjaya,” ujarnya.

Namun lanjut Parhan, Keputusan Menteri ESDM tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan atau diproses lebih lanjut dalam IPR, karena dari Kementerian ada dua dokumen lagi yang harus isi sebelum ada ijin tambang.

“Dua berkas itu adalah dokumen pengelolaan WPR, dimana Menteri ESDM memerintahkan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyusun dokumen pengelolaan WPR,” terangnya.

Sementara, dokumen yang kedua adalah Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) ini wajib disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup atau OPD yang menanganinya sesuai amanat Undang-undang,” pungkas Parhan. (Tasik9)

.

Loading

Berita Terkait

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor
Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai
Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping
Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional
Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan
Munggahan: Antara Tradisi Suci dan Gaya Hidup Modern, Saatnya Kembali ke Esensi Menyambut Ramadan
Bupati Garut Soroti Kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Pemuda
Wujudkan Zona Integritas, Lapas Kendal Berikan Sosialisasi Bagi CPNS & Peserta Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:02 WIB

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Februari 2026 - 09:42 WIB

Warga Jangan Terprovokasi, Tokoh Adat Tiga Desa Bantah Isu PT JJAA Cemari Sungai

Minggu, 15 Februari 2026 - 13:34 WIB

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:49 WIB

Wisuda UNIGA Angkatan ke-XLIII Gelombang I, Lemhannas RI Dorong Lulusan Berkontribusi bagi Daerah dan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:41 WIB

Polemik Dapur SPPG Sidorejo: Beroperasi Tanpa Izin Sanitasi, Camat dan Dinkes Berbeda Keterangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Gagal Beraksi, Polsek Limbangan Amankan Dua Pelaku Curanmor

Senin, 16 Feb 2026 - 12:02 WIB

Barito Timur

Uskup Palangka Raya Resmi Tetapkan Paroki Santo Petrus Hayaping

Minggu, 15 Feb 2026 - 13:34 WIB