DPC APRI Kab Tasik, Sosialisasikan Izin Tambang Emas di Cineam dan Karangjaya

Kamis, 29 September 2022 - 06:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Sejumlah penambang di wilayah kecamatan Cineam dan kecamatan Karangjaya mengikuti Focus Disscution Grup (FGD) sosialisasi SK WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan meningkatkan pemahaman mengenai IPR (Ijin Pertambangan Rakyat).

Acara sosialisasi ini digagas oleh DPC APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia) bersama pemerintah kabupaten Tasikmalaya dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang diadakan di Aula Kantor Desa Pasir Mukti Cineam, Rabu (28/09/2022).

Nampak hadir Camat Cineam, Camat Karangjaya, Danramil, Kapolsek, para kepala desa yg berada di wilayah pertambangan, BPD, para penambang dan karang taruna kecamatan Cineam.

Kegiatan sosialisasi SK WPR bertujuan untuk memberikan informasi pemahaman mengenai IPR ke para Penambang dalam hal menentukan lokasi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Dalam sambutannya ketua DPC APRI kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengulas tentang organisasi ini yang merupakan rumah besar bagi para penambang rakyat di seluruh Indonesia.

Organisasi ini berdiri pada 24 Agustus 2014 di Yogyakarta dan konsep APRI ini sesuai visi APRI, adalah menciptakan atau mewujudkan penambangan rakyat dan bertanggungjawab yakni yang legal berkelanjutan, bertanggungjawab sesuai lingkungan.

Kemudian dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat para penambang.

“APRI ini sudah terbentuk di 34 propinsi di seluruh Indonesia dan 340 DPC di kabupaten kota. Salah satunya di kabupaten Tasikmalaya kita bergerak dari mulai tahun 2018-2019,” ujar Hendra.

Dia menjelaskan, APRI memiliki kelompok kelompok tambang yang langsung dibentuk tiap lokasi tambang berbasis komunitas yang selaras dengan asosiasi tambang emas yang berada di wilayah kecamatan Cineam dan  Karangjaya.

Data terakhir, anggota penambang seluruh Indonesia tercatat sekitar 3,6 juta jiwa, dengan komoditi, emas, tembaga, timah, belerang, minyak bumi, garam, batu kapur, pasir dan lainnya dan khusus emas di kabupaten Tasikmalaya kemudian Bogor dan Sukabumi.

“Tapi, fakta hari ini bahwa penambang rakyat di Indonesia semuanya 99% masih belum berizin atau masih ilegal,* ungkapnya.

Karena itu pihak APRI seringkali beraudensi di DPRD dan DPRRI untuk mendorong regulasi peraturan per undang undang, yang pro terhadap rakyat, hari ini telah terbit undang undang no 3 tahun 2020 dan pergerakan ini di sambut baik oleh APRI dan hari ini.

“Tambang rakyat ini kalau yang fokus di emas sekitar 1,2 juta para penambang. Ini salah satu perbandingan antara tambang rakyat dan tambang sekala besar,” jelasnya.

Di tempat yang sama perwakilan Dinas PUTRPP KP LH Bapak Parhan menyebut, secara pribadi ia terlibat langsung dalam bagaimana kabupaten Tasikmalaya memperjuangkan masyarakat Cineam dan Karangjaya untuk memperoleh legalitas dalam wilayah pertambangan rakyat.

“Ini komitmen Bupati Tasikmalaya untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal legalisasi penambangan emas yang dimulai dari 2020. Beliau memerintahkan kepada kami untuk segera mengacungkan kepada Kementerian lewat Pergub pengajuan sesuai wilayah Tasikmalaya,” ungkap Parhan.

Sebetulnya kata Parha, Pemkab menginginkan ada daerah lain, tetapi karena statement Bupati Tasikmalaya yaitu salah satunya adalah memprioritaskan daerah Cineam Karangjaya, karena penambangan ini sudah turun temurun dan jadi sebuah profesi warganya.

“Tadinya ada daerah lain (pengadilan emas) di kabupaten Tasikmalaya, tetapi sesuai pertimbangan dalam hal Kementerian, menetapkan bahwa untuk WPR di Kabupaten Tasikmalaya itu untuk pertambangan Cineam dan Karangjaya,” ujarnya.

Namun lanjut Parhan, Keputusan Menteri ESDM tersebut tidak serta merta bisa dilaksanakan atau diproses lebih lanjut dalam IPR, karena dari Kementerian ada dua dokumen lagi yang harus isi sebelum ada ijin tambang.

“Dua berkas itu adalah dokumen pengelolaan WPR, dimana Menteri ESDM memerintahkan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyusun dokumen pengelolaan WPR,” terangnya.

Sementara, dokumen yang kedua adalah Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) ini wajib disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup atau OPD yang menanganinya sesuai amanat Undang-undang,” pungkas Parhan. (Tasik9)

.

Loading

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 
Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU
RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker
Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD
Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan
Tidak Bisa Aktivitas, Sukatno Minta Bantuan Pemkab Lampura Dibelikan Kaki Palsu 
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat Sambut Baik Audiensi DPD IWO-I 
Pemkab Garut Sambut Baik Berdirinya Masjid Darul Abror

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 23:07 WIB

IWO – Indonesia DPD Sukabumi Soroti Biaya Kapitasi Faskes Tingkat Pertama Swasta 

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:52 WIB

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:47 WIB

RSUD dr Slamet Garut Resmikan Ruang Kemoterapi, Kabar Baik bagi Penderita Kanker

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:56 WIB

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:09 WIB

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Berita Terbaru

Berita terbaru

Pj. Bupati Garut Tinjau Pembangunan Monumen Pesawat AS 202 Bravo TNI AU

Minggu, 19 Jan 2025 - 17:52 WIB

Berita terbaru

Ciptakan Rasa Aman Polres Garut Rutin Laksanakan KRYD

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:56 WIB

Berita terbaru

Carut Marut Pasar Manggris, Diduga Ada Sosok Preman Kelola Keuangan

Minggu, 19 Jan 2025 - 14:09 WIB