Pemalang, MNP – Menanti waktu persidangan yang kedua oleh Nur Efendi dan Danuri melalui Kuasa Hukum Imam Subiyanto, SH, MH di kantor Persidangan Pengadilan Negeri Pemalang.
Didalam ruang tunggu di area persidangan di PN Pemalang beberapa personil pengacara dan puluhan wartawan saling berdiskusi sesuai profesi masing-masing, (05/04/2023).
Menurut Imam Subiyanto, SH.MH dan Rekan selaku Akademisi Hukum dari Praktisi Hukum Putra Pratama menyampaikan, semua profesi mempunyai visi dan misi yang diatur dalam suatu peraturan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi profesi wartawan itu memacu pada serangkaian pasal 18 nomer 40 Undang-undang tahun 1999 tentang Pers,” jelas Imam Subiyanto yang latar belakangnya/atau background dari profesi wartawan.
Selain itu kata Imam Subiyanto, profesi wartawan ketika ada penemuan di lapangan, lalu menunjukkan gambar atau video.
“Itu guna untuk bahan konfirmasi kepada yang bersangkutan, agar tidak ada dugaan negatif dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Seperti profesi dirinya sebagai pengacara, tentu segalanya apa yang dialami yang menyangkut klien, tentu Imam wajib mengetahui.
“Termasuk profesi wartawan, apa yang dialami, mendengar melihat mengkonfirmasikan kedua belah pihak dari para narasumber, itu sudah layak di konsumsi publik,” tandas Imam. (Budi).
![]()









Tinggalkan Balasan