Dikeluhkan Warga Desa Dorong, Wakil Menteri KLHK Perintahkan Cek Aktivitas PT SLS

Jumat, 21 Juni 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Keluhan warga terkait aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang beroperasi di wilayah Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepada awak media, Wakil Menteri (Wamen) KLHK, Drs. Alue Dohong, M.Sc.,Ph.D menyebut sudah memberi perintah untuk melakukan pengecekan kelapangan untuk melihat apa yang dikeluhkan warga.

“Saya sudah perintahkan turun mengecek itu, kita full baket dulu lah, kumpulkan keterangan dan kita lihat perizinannya juga dan sebagainya,” ucap Wamen, Jumat (21/06/2024).

Menurutnya, pertambangan apapun, eksploitasi sumberdaya alamnya harus bertanggungjawab dengan menjaga dan mengelolanya dengan baik, tidak boleh merusak alam sekitarnya, dan nanti bekas-bekas tambang juga harus dipulihkan dan di reklamasi.

Wamen KLHK ini juga menjelaskan bahwa bila terjadi pelanggaran, ada perangkat hukum, dan untuk tanggungjawab pengawasan lingkungan yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui dinas lingkungan hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu.

Karena kata Wamen KLHK, ada instrumen lingkungan, Amdal dan UKL yang akan dipantau agar tidak ada penyimpangan oleh pihak perusahaan dari rencana kelola lingkungannya.

“Siapapun kalau melanggar hukum. Yang tidak mentaati kebijakan, tidak mentaati peraturan mestinya ada tahap-tahapannya dikasih peringatan 1,2 dan 3 kalau tidak dijalankan juga tetap tidak melaksanakan izin lingkungannya dengan baik, maka konsekuensinya ijinnya dicabut,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wamen KLHK mengingatkan agar para pengusaha secara khusus di Bartim dapat beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan lebih proaktif menjaga kelestarian lingkungan dan responsif terhadap masyarakat.

“Pengusaha boleh mengeksploitasi dengan berazaskan legalitas atau izin, mengelola lingkungan secara benar sesuai dengan dokumen lingkungannya, kalau legal mesti ada izin dokumen lingkungan. Dan yang paling penting sensitif dan responsif bertanggungjawab kepada masyarakat,” jelas Alue Dohong.

Lebih lanjut dikatakan, jangan mengeruk kekayaan semata apalagi dibawa keluar kalau pengusahanya orang luar, terus meninggalkan sisa-sisa bekas-bekas hanya untuk masyarakat setempat.

“Kekayaan alam itu harus dibagi, kalau menerima uang besar dari hasil tambang, harusnya di distribusikan juga kepada masyarakat setempat, kepada pemerintah daerah dan sebagainya dengan baik, itu yang paling umum,” tutup Alue Dohong mengakhiri wawancara.

Guna pemberitaan berimbang. Awak media pun sudah berupaya menghubungi pihak manajemen PT. SLS via handphone namun belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Loading

Penulis : Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wabup Enrekang Pimpin HLM PAD Triwulan III, Dorong OPD Genjot Pajak dan Retribusi Daerah
Pengusaha Asal Makassar dan Gandara Group Wujudkan Impian Masjid Megah Warga Pangandaran
Dituduh Berafiliasi Soal Penggalian, PT Kharisma Agata Nusantara Berikan Hak Jawab
Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba
Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak
Tanamkan Jiwa Nasionalisme Sejak Dini, Murid SDN 2 Cibeuti Antusias Ikuti Upacara Bersama TNI
Kondisi Bangunan Pasar Sungai Salak Memprihatinkan, Pedagang Khawatir Roboh”
Perluas Akses Keadilan, Pemerintah Desa Tampa Gelar Sosialisasi POSBANKUM  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Wabup Enrekang Pimpin HLM PAD Triwulan III, Dorong OPD Genjot Pajak dan Retribusi Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Pengusaha Asal Makassar dan Gandara Group Wujudkan Impian Masjid Megah Warga Pangandaran

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:30 WIB

Dituduh Berafiliasi Soal Penggalian, PT Kharisma Agata Nusantara Berikan Hak Jawab

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Bersama Kapolri via Zoom, Polres Pakpak Bharat Gelar Deklarasi Menolak Narkoba

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Terima Penghargaan dari Ketua TP PKK Sumut, Ny. Juniatry Franc Tumanggor Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

Berita Terbaru