Barito Timur, MNP – Keluhan warga terkait aktivitas perusahaan tambang batubara milik PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) yang beroperasi di wilayah Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepada awak media, Wakil Menteri (Wamen) KLHK, Drs. Alue Dohong, M.Sc.,Ph.D menyebut sudah memberi perintah untuk melakukan pengecekan kelapangan untuk melihat apa yang dikeluhkan warga.
“Saya sudah perintahkan turun mengecek itu, kita full baket dulu lah, kumpulkan keterangan dan kita lihat perizinannya juga dan sebagainya,” ucap Wamen, Jumat (21/06/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pertambangan apapun, eksploitasi sumberdaya alamnya harus bertanggungjawab dengan menjaga dan mengelolanya dengan baik, tidak boleh merusak alam sekitarnya, dan nanti bekas-bekas tambang juga harus dipulihkan dan di reklamasi.
Wamen KLHK ini juga menjelaskan bahwa bila terjadi pelanggaran, ada perangkat hukum, dan untuk tanggungjawab pengawasan lingkungan yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui dinas lingkungan hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu.
Karena kata Wamen KLHK, ada instrumen lingkungan, Amdal dan UKL yang akan dipantau agar tidak ada penyimpangan oleh pihak perusahaan dari rencana kelola lingkungannya.
“Siapapun kalau melanggar hukum. Yang tidak mentaati kebijakan, tidak mentaati peraturan mestinya ada tahap-tahapannya dikasih peringatan 1,2 dan 3 kalau tidak dijalankan juga tetap tidak melaksanakan izin lingkungannya dengan baik, maka konsekuensinya ijinnya dicabut,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Wamen KLHK mengingatkan agar para pengusaha secara khusus di Bartim dapat beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan lebih proaktif menjaga kelestarian lingkungan dan responsif terhadap masyarakat.
“Pengusaha boleh mengeksploitasi dengan berazaskan legalitas atau izin, mengelola lingkungan secara benar sesuai dengan dokumen lingkungannya, kalau legal mesti ada izin dokumen lingkungan. Dan yang paling penting sensitif dan responsif bertanggungjawab kepada masyarakat,” jelas Alue Dohong.
Lebih lanjut dikatakan, jangan mengeruk kekayaan semata apalagi dibawa keluar kalau pengusahanya orang luar, terus meninggalkan sisa-sisa bekas-bekas hanya untuk masyarakat setempat.
“Kekayaan alam itu harus dibagi, kalau menerima uang besar dari hasil tambang, harusnya di distribusikan juga kepada masyarakat setempat, kepada pemerintah daerah dan sebagainya dengan baik, itu yang paling umum,” tutup Alue Dohong mengakhiri wawancara.
Guna pemberitaan berimbang. Awak media pun sudah berupaya menghubungi pihak manajemen PT. SLS via handphone namun belum juga ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan