Diimingi Uang Seratus Ribu, Pusat Gadai Indonesia Pakai SKU Tukang Nasi Goreng?

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Berawal cek-cok dengan konsumen, pegadaian di jalan Paseh kota Tasikmalaya diduga memakai surat keterangan usaha (SKU) milik inisial M warga Riungasih RT 05/13 kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya, Rabu (08/02).

Kronologisnya, salah seorang warga  menggadaikan handphone ke pegadaian di jalan Paseh kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung sekitar bulan Desember 2022.

Namun, karena tidak bisa menebusnya, nasabah tersebut melakukan pembayaran bunga saja selama dua bulan, tapi anehnya ketika mau menebus Handphone miliknya, barangnya sudah dilelang oleh pihak pegadaian pusat.

Ade Ronron salah seorang saudara yang menggadaikan handphone menyebut, Pusat Gadai Indonesia diduga telah melakulan kerugian kepada konsumen.

“Saudara saya memang terlambat pembayaran (jatuh tempo, red), tapi pihak pegadaian melakulan pelelangan aset yang dijaminkan berupa satu buah handphone,” terang Ade Ronron, Rabu (08/02).

Menurut dia, saudaranya itu sebagai konsumen sudah beritikad baik untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah angka pinjaman.

“Namun pihak Gadai menolak dikarenakan jaminan sudah ditarik pihak pusat,” kata Ade Ronron.

Terpisah M sebagai pemilik surat keterangan usaha (SKU) mengaku dikasih uang Rp 100 ribu mengantarkan salah satu karyawan pegadaian ke kelurahan untuk membuatkan SKU.

“Waktu itu saya juga merasa bingung kalau akan terjadi sesuatu dikemudian hari,” ujar M.

“Tapi, kata pemilik pegadaian jika nanti ada apa apa dibelakang biar menjadi tanggung jawab saya,” lanjut M menirukan bahasa pimpinan pegadaian.

Menyoal masalah ini, Pusat Gadai Indonesia (PGI) itu adalah perusahaan besar bukan perusahaan lokal, seharusnya melakukan laporan langsung dengan pihak kelurahan untuk menerbitkan domisili tempat usaha dengan melampirkan dokumen perusahaan.

Tapi anehnya, pihak perusahaan melibatkan warga, apalagi pedagang Nasi Goreng yang diimingi uang untuk membuat SKU untuk usaha yang bukan kriterianya, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan Usaha. (Sn)

Loading

Berita Terkait

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal
SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa
Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026
Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat
Demi Keamanan Warga, Polsek Wanaraja Amankan ODGJ Saat Patroli Malam 
Pemkab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Menguatkan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Resmi Dilantik, Ini Wajah-Wajah Baru Pejabat Utama di Lingkungan Polres Jeneponto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:28 WIB

MWC NU Cisayong dan Ponpes Idrisiyyah Perkuat Aswaja Lewat Yaumul Ijtima dan Halal Bihalal

Rabu, 15 April 2026 - 22:09 WIB

SMPN 2 Sukaratu Gelar Edufair Perdana, Gandeng 25 Sekolah untuk Masa Depan Siswa

Rabu, 15 April 2026 - 21:43 WIB

Usut Tuntas Hilangnya Mesin Mobil Dinas, Inspektorat: Terbukti Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Cerdas Berliterasi, Unggul Bernumerasi: Disdik Garut Cetak Generasi Kuat Lewat LCC 2026

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Sinergi Pakpak Bharat dan Kota Subulussalam: Perjuangkan Perbaikan Jalan Koridor CPO ke Pusat

Berita Terbaru