Diimingi Uang Seratus Ribu, Pusat Gadai Indonesia Pakai SKU Tukang Nasi Goreng?

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Berawal cek-cok dengan konsumen, pegadaian di jalan Paseh kota Tasikmalaya diduga memakai surat keterangan usaha (SKU) milik inisial M warga Riungasih RT 05/13 kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya, Rabu (08/02).

Kronologisnya, salah seorang warga  menggadaikan handphone ke pegadaian di jalan Paseh kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung sekitar bulan Desember 2022.

Namun, karena tidak bisa menebusnya, nasabah tersebut melakukan pembayaran bunga saja selama dua bulan, tapi anehnya ketika mau menebus Handphone miliknya, barangnya sudah dilelang oleh pihak pegadaian pusat.

Ade Ronron salah seorang saudara yang menggadaikan handphone menyebut, Pusat Gadai Indonesia diduga telah melakulan kerugian kepada konsumen.

“Saudara saya memang terlambat pembayaran (jatuh tempo, red), tapi pihak pegadaian melakulan pelelangan aset yang dijaminkan berupa satu buah handphone,” terang Ade Ronron, Rabu (08/02).

Menurut dia, saudaranya itu sebagai konsumen sudah beritikad baik untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah angka pinjaman.

“Namun pihak Gadai menolak dikarenakan jaminan sudah ditarik pihak pusat,” kata Ade Ronron.

Terpisah M sebagai pemilik surat keterangan usaha (SKU) mengaku dikasih uang Rp 100 ribu mengantarkan salah satu karyawan pegadaian ke kelurahan untuk membuatkan SKU.

“Waktu itu saya juga merasa bingung kalau akan terjadi sesuatu dikemudian hari,” ujar M.

“Tapi, kata pemilik pegadaian jika nanti ada apa apa dibelakang biar menjadi tanggung jawab saya,” lanjut M menirukan bahasa pimpinan pegadaian.

Menyoal masalah ini, Pusat Gadai Indonesia (PGI) itu adalah perusahaan besar bukan perusahaan lokal, seharusnya melakukan laporan langsung dengan pihak kelurahan untuk menerbitkan domisili tempat usaha dengan melampirkan dokumen perusahaan.

Tapi anehnya, pihak perusahaan melibatkan warga, apalagi pedagang Nasi Goreng yang diimingi uang untuk membuat SKU untuk usaha yang bukan kriterianya, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan Usaha. (Sn)

Loading

Berita Terkait

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit
Polisi Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan dari Lampung ke Jawa, 1 Pelaku Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:23 WIB

Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB