Diimingi Uang Seratus Ribu, Pusat Gadai Indonesia Pakai SKU Tukang Nasi Goreng?

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Berawal cek-cok dengan konsumen, pegadaian di jalan Paseh kota Tasikmalaya diduga memakai surat keterangan usaha (SKU) milik inisial M warga Riungasih RT 05/13 kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya, Rabu (08/02).

Kronologisnya, salah seorang warga  menggadaikan handphone ke pegadaian di jalan Paseh kelurahan Tuguraja kecamatan Cihideung sekitar bulan Desember 2022.

Namun, karena tidak bisa menebusnya, nasabah tersebut melakukan pembayaran bunga saja selama dua bulan, tapi anehnya ketika mau menebus Handphone miliknya, barangnya sudah dilelang oleh pihak pegadaian pusat.

Ade Ronron salah seorang saudara yang menggadaikan handphone menyebut, Pusat Gadai Indonesia diduga telah melakulan kerugian kepada konsumen.

“Saudara saya memang terlambat pembayaran (jatuh tempo, red), tapi pihak pegadaian melakulan pelelangan aset yang dijaminkan berupa satu buah handphone,” terang Ade Ronron, Rabu (08/02).

Menurut dia, saudaranya itu sebagai konsumen sudah beritikad baik untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah angka pinjaman.

“Namun pihak Gadai menolak dikarenakan jaminan sudah ditarik pihak pusat,” kata Ade Ronron.

Terpisah M sebagai pemilik surat keterangan usaha (SKU) mengaku dikasih uang Rp 100 ribu mengantarkan salah satu karyawan pegadaian ke kelurahan untuk membuatkan SKU.

“Waktu itu saya juga merasa bingung kalau akan terjadi sesuatu dikemudian hari,” ujar M.

“Tapi, kata pemilik pegadaian jika nanti ada apa apa dibelakang biar menjadi tanggung jawab saya,” lanjut M menirukan bahasa pimpinan pegadaian.

Menyoal masalah ini, Pusat Gadai Indonesia (PGI) itu adalah perusahaan besar bukan perusahaan lokal, seharusnya melakukan laporan langsung dengan pihak kelurahan untuk menerbitkan domisili tempat usaha dengan melampirkan dokumen perusahaan.

Tapi anehnya, pihak perusahaan melibatkan warga, apalagi pedagang Nasi Goreng yang diimingi uang untuk membuat SKU untuk usaha yang bukan kriterianya, sehingga pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan Usaha. (Sn)

Loading

Berita Terkait

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:32 WIB

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Rabu, 23 September 2026 - 16:01 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:01 WIB