Diduga Palsukan Tanda Tangan Transaksi Jual Beli Tanah, Syamsudin Siap Lapor Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAGIRI HILIR, RIAU, MNP — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, mencuat setelah Syamsudin mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada Amik untuk menjual tanah miliknya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan tanah yang berlokasi di Parit Aji Gusti, RT 10 RW 04, Kelurahan Tanjung Pidada. Sengketa ini menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai transaksi tanah, pembayaran, serta tanda tangan pada kuitansi yang disebut-sebut menggunakan nama Syamsudin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, tanah milik Syamsudin disebut memiliki luas keseluruhan 17 baris. Sementara itu, tanah yang dikabarkan telah dijual kepada seorang pembeli bernama Subli terdiri atas 17 baris ditambah 3 baris, sehingga totalnya mencapai 20 baris.

Dalam keterangan terkait transaksi tersebut, pembayaran disebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp27 juta, Rp18,9 juta, dan Rp7,5 juta.

Namun, rincian pembayaran serta dokumen transaksi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan peruntukan setiap pembayaran dan keabsahan kuitansi yang dipersoalkan.

Saat dikonfirmasi awak media, Syamsudin dengan tegas membantah pernah menyuruh atau memberikan kuasa kepada Amik untuk menjual tanah miliknya.

“Saya tidak pernah menyuruh Amik menjual tanah saya. Kok bisa tanda tangan saya dipalsukan di kuitansi pembayaran tanah milik saya?” demikian pernyataan Syamsudin sebagaimana disampaikan kepada awak media.

Syamsudin mengaku keberatan karena nama dan tanda tangannya disebut tercantum dalam kuitansi transaksi yang dipersoalkan.

Ia menegaskan tidak menerima tindakan tersebut dan menyatakan akan membawa persoalan ini kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Syamsudin, apabila transaksi tersebut memang dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa kuasa darinya, maka persoalan itu harus diusut secara terang-benderang.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai keterangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut transaksi jual beli tanah, tetapi juga keabsahan dokumen pembayaran dan kewenangan pihak yang melakukan penjualan.

Apabila benar tanda tangan pemilik tanah dibubuhkan tanpa persetujuan atau dipalsukan, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain siapa yang menandatangani kuitansi, bagaimana proses pembayaran berlangsung, apakah terdapat surat kuasa yang sah, serta bagaimana status hak atas tanah yang menjadi objek transaksi.

Keterangan dari pembeli, Subli, juga diperlukan untuk memperjelas proses transaksi, dokumen yang diterima, dan pihak yang berhubungan langsung dalam jual beli tersebut.

Dengan demikian, duduk perkara dapat diketahui secara utuh dan tidak hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.

Pemalsuan tanda tangan pada dokumen yang digunakan dalam transaksi tanah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal yang tepat dan ancaman pidananya harus ditentukan berdasarkan jenis dokumen, perbuatan yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, dugaan yang disampaikan Syamsudin perlu dibuktikan melalui pemeriksaan kuitansi asli, pencocokan tanda tangan, keterangan para pihak, dan bukti transaksi lainnya.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang sah, dugaan pemalsuan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Awak media perlu memberikan ruang kepada Amik untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, dasar kewenangan penjualan tanah, serta dokumen yang digunakan dalam transaksi dengan Subli.

Keterangan Subli juga penting untuk memastikan apakah ia mengetahui atau tidak mengetahui persoalan yang kini dipermasalahkan pemilik tanah.

Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri dokumen dan aliran pembayaran serta meminta keterangan seluruh pihak terkait secara profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi tanah harus didasarkan pada dokumen yang sah, identitas pemilik yang jelas, serta kewenangan penjualan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak Syamsudin untuk menempuh jalur hukum perlu mendapat ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dua Versi Laporan Keuangan Koperasi PJM Disorot, Dugaan Penyimpangan Dana Masuk Penyelidikan
Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Diratakan, Pemkab Bidik PAD dari Lahan Parkir
Bupati Cecep Nurul Yakin Lepas Atlet ORADO Kabupaten Tasikmalaya ke Porprov Jabar 2026
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98
Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Diduga Palsukan Tanda Tangan Transaksi Jual Beli Tanah, Syamsudin Siap Lapor Polisi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Dua Versi Laporan Keuangan Koperasi PJM Disorot, Dugaan Penyimpangan Dana Masuk Penyelidikan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya Bakal Diratakan, Pemkab Bidik PAD dari Lahan Parkir

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Bupati Cecep Nurul Yakin Lepas Atlet ORADO Kabupaten Tasikmalaya ke Porprov Jabar 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Berita Terbaru