Diduga Jadi Ajang Pungli, Surat Edaran Dindikbud Pemalang Tentang Sedekah Siswa Ramadhan Menuai Sorotan

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, MNP – Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang untuk seluruh Kepala sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) perihal Pemberitaan program Sedekah Siswa Ramadhan menuai banyak sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

Surat Dinas bernomor 400.35/355 Dindikbud ini, dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo ini, berisi sebagai berikut:

Disampaikan dengan hormat , Berdasarkan surat dari Baznas ( Badan Amal zakat Nasional ) Kabupaten Pemalang nomor : 12 /BAZNAS-Kab11/2025, tanggal 6 Pebruari 2025 Hal pemberitahuan program Sedekah Siswa Ramadhan.

Selanjutnya dalam rangka optimalisasi Penghimpunan zakat infak sodaqoh (ZIS) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang di Bulan Ramadhan, dimohon Bapak/Ibu Kepala sekolah Dasar (SD) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mensukseskan program tersebut.

Demikian surat pemberitahuan ini, Disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan terimakasih.

Surat Edaran dari Dindikbud kabupaten Pemalang tertanggal 10 Februari 2025 itupun menjadi Viral dan menuai sorotan publik.

Salah satunya Hamu Fauzi yang mengaku dari Aliansi KesetiaKawanan Sosial (AKSI) Pemalang, dalam akun Facebooknya HaMu Fauzi mengatakan, Dasar hukum Dindikbud menginstruksikan kepada seluruh kepala SD dan SMP seluruh kabupaten Pemalang dianggap sebagai tindakan pungutan liar.

“Apa dasar hukumnya Dindikbud mengintruksikan pungutan liar berkedok agama ini, sejak kapan surat dari Baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan, setahu saya sebagai orang awam, dasar hukum diterbitkannya kebijakan pemerintah ya UUD, UU, PERPRES, PERMEN, PERDA, PERBUP, lah ini kok Berdasarkan Surat dari Baznas,” kata Hamu.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa menurutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang sudah melakukan penyalahgunaan jabatan terkait dengan surat edaran tersebut,

“Apalagi SE tersebut mengarah pada upaya pengondisian, pemungutan sejumlah nominal uang dan diarahkan ke satu lembaga yang berpotensi terjadi korupsi,” tambah Hamu.

Selain itu masih menurutnya, Dindikbud juga tidak memiliki dasar hukum, baik UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, maupun Perbup terkait surat edaran tersebut, yang mengarah pada upaya pribadi untuk menyalahgunakan kewenangannya.

Ditegaskan Hamu, surat edaran dari Baznas tidak bisa dijadikan dasar hukum, untuk membuat kebijakan dalam rangka melegalkan pungutan liar tersebut.

Untuk menghitung perkiraan pendapatan dari pungutan liar Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, memerintahkan kepsek SD dan SMP untuk mendata semua murid dan dijanjikan akan diberi santunan nantinya,

“Matang sekali konsepnya, kasihan banget tuh para guru cuma dijadikan debt collector yang harus pandai membungkus kata kata manis buat meminta ke wali murid,” tutupnya.

Kepala Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang Ismun Hadiyo Ketika dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, belum memberikan jawaban dan Kantor Dindikbud di Jalan Merbabu tempatnya bekerja terlihat sepi karena hari libur.

Sementara itu Kepala sekolah SMP Negeri 4 Pemalang Hadi Harnoto, ketika dikonfirmasi lewat sambungan teleponnya pada Minggu (9/3) mengatakan, bahwa pihak sekolah belum menarik infak berupa kepada para siswa.

“Kami belum manarik iuran infak kepada siswa, akan tetapi untuk Zakat fitrah berupa beras kami menerima siswa yang mau berzakat, akan tetapi tidak berbentuk uang, bentuknya beras, sebab harga beras bervariasi,anak -anak lewat Kesiswaan zakat dan nanti dibagikan ke Anak -anak yang berhak menerima serta lingkungan sekolah,” tandas Hadi.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid
Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal
Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia
Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 
Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?
Kader TPK Bungursari dan Sub Pos KB Harapkan Pencairan Insentif Lancar untuk BPJS
Pertamina dan Hiswana Migas Mangkir, Aliansi Lingkungan Desak DPRD Tasikmalaya Jadwal Ulang Audiensi SPBU
Keroyok Penjaga Pintu Perlintasan KA di Garut, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:06 WIB

Wujud Sedekah Jariyah, Keluarga Almarhum Azis Riyono Wakafkan Al-Qur’an di Tiga Masjid

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:31 WIB

Selamatkan Sungai Kuantan, Polsek Cerenti Tertibkan 48 Rakit Tambang Emas Ilegal

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:30 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Upgrading dan Silaturahim Muballigh Yayasan Dewan Dakwah Turatea Indonesia

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:04 WIB

Kades Wuran Geram, PT Mulia Pilar Nusantara Diduga Bebaskan Lahan Tanpa Sosialisasi 

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:11 WIB

Tagih Janji Dedi Mulyadi, Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih “Slogan”, Apakah Menguap di Dinas Terkait?

Berita Terbaru