Didampingi AHK Law Firm, PN Tasik Kosongkan Objek Hasil Lelang di Singaparna

Jumat, 16 Desember 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP.com – Pengadilan Negeri Kab Tasikmalaya melakukan eksekusi pengosongan objek hasil lelang terhadap aset tanah dan bangunan di jalan Raya Kudang Singaparna.

Meski dengan kondisi lemas dan wajah lesu, H Elis Rismawati sukarela mengosongkan asetnya berupa berupa ruko Purnama Photo dan Wedding Galllery, lantaran dulu sudah disita dengan Bank.

Pengosongan dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, karena bermasalah dengan cicilan. Akhirnya pihak Bank melelang aset milik H Elis dan sudah dibeli oleh Ny E warga Kota Tasikmalaya.

Pipit salah satu perwakilan keluarga pihak aset yang dikosongkan mengatakan, bangunan dua lantai ini disita karena masih punya sangkutan dengan pihak Bank swasta sebesar Rp 600 juta dengan kontrak 10 tahun.

“Tapi setelah beberapa melakukan cicilan, ada dugaan bank tersebut telah menjual (sertifikat, red) kepada bank lain. Kami juga tidak mengerti sertifikat kepemilikan telah berubah atas nama orang lain tanpa adanya tanda tangan dari pihak keluarga kami,” jelas Pipit, Jumat (16/12/2022).

Terpisah, tim kuasa termohon Asep Heri Kusmayadi SH bersama sejumlah tim dar AHK Law Firm menyebutkan, kliennya itu adalah pemenang lelang.

“Secara hukum lelangnya sudah sah dan balik nama. Adapun sejak obyek lelang itu sudah dilaksanakan, tapi termohon (H Elis, red) tetap menempati atau menguasasi aset tersebut,” terangnya.

Asep menyebut, pihak termohon menolak untuk mengosongkan dan berupaya mengambil langkah hukum, dan melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum, baik gugatan maupun bantahan yang sudah diputus Mangkamah Agung.

Artinya lanjut Heri, gugatan atau bantahan kepada pihak pemohon sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Secara hukum, kliennya pemenang lelang H Dian selaku pemohon berdasarkan keputusan yang ada, berhak mengajukan permohonan eksekusi ini.

“Kita sudah menunggu setahun pengosongan ini bisa dilaksanakan. Diharapkan, dari pihak termohon sukarela. Kami pun sediakan tempat barang, tinggal dan armada. Termohon tidak perlu mengeluarkan biaya, kami sudah coba secara aturan dan secara manusiawi, diatnggung oleh pemenang lelang,” kata Heri. (Sn/Eris).

Loading

Berita Terkait

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu
Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci
Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba
Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat
Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi
Update Desa Wanakerta: Sukses Gelar Bintek BUMDes untuk Dongkrak PADes
Kades Kertajaya Pimpin Bimtek Pembangunan Rumah Sederhana bagi Penerima BSPS
Akses Jalan SMAN 11 Tasikmalaya Masih Buntu, Aliansi Bungursari Geruduk Kantor Walikota Tagih Janji Hibah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 19:46 WIB

Kawal Proses PK-2 di Mahkamah Agung, Usut Dugaan ‘Kongkalikong’ Mafia Tanah Tol Cisumdawu

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Babak Baru Kasus Pelecehan Pedagang Bakso: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Kunci

Sabtu, 25 April 2026 - 12:40 WIB

Tergiur Imbalan, Karyawan Swasta di Garut Kota Nekat Jadi Perantara Narkoba

Sabtu, 25 April 2026 - 11:03 WIB

Pakpak Bharat Menuju Swasembada Energi: Progres PLTA Kombih III Terus Dikawal Ketat

Jumat, 24 April 2026 - 19:12 WIB

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Berita Terbaru

Ilustrasi

Barito Timur

Opini: Dana PBBKB—Uang Rakyat yang Tersesat di Lorong Birokrasi

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:12 WIB