JAKARTA, MNP – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., memperingatkan masyarakat akan bahaya dan ancaman kesehatan serius, akibat peredaran hingga kecanduan, pasca konsumsi narkotika jenis baru berbentuk cair, yang diselundupkan via rokok elektrik atau Vape.
Hal itu disampaikan Kapolri saat kunjungan silaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Melihat besarnya akibat/dampak bahayanya, yang ditimbulkan itu, Jenderal Suyudi secara khusus meminta dukungan dari para Ulama (Pengurus di MUI Pusat : red), untuk dapat segera mengkaji dan mengeluarkan fatwa pelarangan total (haram), terhadap peredaran serta penggunaan Vape (rokok elektrik) itu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenderal Suyudi tak lupa, membeberkan itu bahwa peredaran beragam jenis narkotika kini telah makin bertransformasi luas dari bentuk semula padat, kini menjadi bentuk cairan.
Penggunaan media Vape dinilai sangat berbahaya, karena kemasannya yang terselubung, beraroma buah-buahan, dan modus marketing yang eksklusif, sehingga sulit dibedakan dengan rokok elektrik lain yang dinilai biasa beredar bebas sebelumnya, baik oleh masyarakat sipilnya, maupun pihak petugas berwajibnya, di lapangan.
Kapolri Suyudi menyebut, untuk sekarang ini Vape bukan lagi hanya sekedar digunakan berhura-hura Kaum Jetzet, dengan Zat Kimia biasa yang juga tak kalah berbahayanya bagi Paru-paru dan kesehatan penggunanya, melainkan sudah mengarah menjadi sarana penyalahgunaan, Zat Adiktif dari Narkotika.
“BNN dan Polri kesulitan membedakannya secara kasad mata, karena dari bentuk dan wanginya itu nyaris sama, tetapi isinya tak ada yang tahu bahwa itu Narkotika Cair, hanya para Bandar, Pengedar serta Penggunanya saja, mereka yang pasti tahu,” tutur Kapolri.
Kapolri menambahkan, maraknya praktik haram penyelundupan Sabu cair dan Ekstrak Ganja Cair ke Indonesia, itu merupakan bentuk tantangan perang terselubung (Proxy War), yang sengaja dirancang oleh jaringan Narkotika di Level Internasional.
Tujuannya untuk merusak seluruh tatanan dinamika sosial, merusak kesehatan penggunanya baik pisik maupun psikis, merusak harapan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia, tentu sebagai dampak negatif penggunaan (penyalah gunaannya.
Kapolri mencontohkan sejarah kelam di kejadian Perang Candu di abad-19 lalu, yang sempat sukses meruntuhkan kekuatan besar dunia Kita abad itu, dampak ketergantungan terhadap Zat Adiktif dari beragam jenis Narkotika.
Dan untuk membendung ancaman besar tersebut, Kapolri mengapresiasi ke langkah MUI Jawa Timur, yang sebelumnya sudah mengeluarkan gebrakan tegas terkait pelarangan, peredaran dan konsumsi Vape, di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kapolri pun berharap MUI Pusat bisa menyusul hal serupa itu, menerbitkan Fatwa atau rekomendasi keagamaan serupa, guna memperkuat proteksinya secara moral dan hukum, bagi kemaslahatan serta demi kebaikan.
Hal itu demi keberlangsungan hidup seluruh generasi penerus bangsa, dengan bersama – sama mencegah hingga memberantas, peredaran dan penyalah gunaannya, khususnya umat Islam di Indonesia ini.
“Saya berterima kasih ke para Pengurus MUI Jawa Timur yang sudah secara tegasnya, melarang Vape beredar di wilayah Jawa Timur, terlebih jika ragam barang haram itu sampai dikonsumsi masyarakat di sana. Mudah-mudahan nanti dari MUI Pusat juga ikut melarang total Vape. Mohon dukungannya Pak Kiyai, Pak Ketua, karena saya yakini Narkotika tadi adalah salah satu sumber malapetaka bangsa Kita, lintas generasi Kita abad ini,” ujar Jenderal Suyudi.
Lebih lanjut, Kapolri juga mengungkapkan bahwa, usulan Pelarangan Total rokok elektrik tadi, sudah disampaikannya secara langsung pada Presiden Republik Indonesia, serta mendapat respons amat positif dari Presiden.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan di lebih dari 90 Negara dunia, termasuk negara-negara tetangga Kita di kawasan ASEAN, seperti Singapura, Laos, Thailand, Vietnam serta Brunei Darussalam, yang telah lebih dulu melarang Total peredarannya serta penggunaan Vape.
Kapolri berharap, lahirnya Fatwa MUI itu (mengenai keharaman Vape), serta regulasi resmi hukumnya dari pemerintah Kita, bisa menjadi Benteng Kokoh untuk pencegahan, serta menyelamatkan generasi muda Indonesia, kini juga nanti bahkan selamanya, dari Jerat Maut Narkotika dan ancaman bahayanya terhadap kesehatan Kita, dalam jangka panjang.
Di pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum MUI, KH. Anwar Iskandar, SekJen MUI, KH. Buya Amirsyah Tambunan, Bendahara Umum MUI, H. Misbahul Ulum, serta Wakil Ketua Umum MUI, KH. M. Cholil Nafis hingga Buya Anwar Abbas, dan KH. Marshudi Syuhud.
Turut mengawal (mendampingi) Kapolri, hadir Kabaintelkam, Irjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, Kabaharkam Komjen Pol. Herry Heryawan, Kabareskrim Irjen Pol. Asep Safrudin, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, Kadiv Propam Irjen Pol. Dr. Machmud Nazly Harahap, dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan