MAKASSAR, MNP – Peredaran gelap narkotika yang semakin mengkhawatirkan di Sulawesi Selatan mendapat perhatian serius dari dunia akademisi.
Fakultas Hukum (FH) Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar mengambil langkah progresif dengan menggelar Kuliah Dosen Tamu yang menghadirkan praktisi lapangan langsung dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, pada Sabtu, 26 September 2026, bertempat di Aula Universitas Sawerigading Makassar.
Kuliah tamu yang mengusung tema krusial “Tindak Pidana Narkotika dalam Kajian Delik-Delik di Luar KUHP” ini menghadirkan narasumber utama Dr. Agung Firmansyah, S.H., M.H., seorang penyidik senior BNNP Sulawesi Selatan yang dikenal memiliki jam terbang tinggi dalam membongkar jaringan narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme luar biasa dari ratusan mahasiswa dan jajaran dosen Fakultas Hukum yang memadati aula sejak pagi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen pengampu mata kuliah Delik-Delik di Luar KUHP, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukanlah sekadar kuliah seremonial, melainkan tindak lanjut konkret dari Memorandum of Understanding (MoU) antara FH UNSA Makassar dengan Badan Narkotika Nasional.
Menurutnya, kolaborasi mengajar bersama praktisi adalah metode terbaik untuk mencetak sarjana hukum yang tidak hanya hafal pasal, tetapi juga paham medan perang penegakan hukum.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata kerja sama kami dengan BNN. Melalui kolaborasi mengajar bersama praktisi, mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan gambaran langsung tentang penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana narkotika di lapangan. Kami ingin mahasiswa FH UNSA menjadi garda terdepan dalam pencegahan narkoba,” ujar Dr. Dian dengan penuh semangat di hadapan peserta.

Memasuki sesi inti, Dr. Agung Firmansyah, S.H., M.H., langsung menggebrak dengan memaparkan kedudukan strategis tindak pidana narkotika sebagai salah satu delik pidana khusus yang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menjelaskan secara detail konstruksi hukum, perbedaan antara pengedar, bandar, dan penyalahguna, serta ancaman pidana yang sangat berat yang menanti para pelaku kejahatan narkotika.
Tidak hanya berhenti pada teori normatif, penyidik BNNP Sulsel tersebut juga membuka tabir praktik di lapangan yang jarang didapat di ruang kelas.
Ia membagikan pengalaman mencekamnya selama menjadi penyidik, mulai dari teknik penyelidikan dan penyidikan yang penuh risiko, cara membongkar jaringan terstruktur yang menggunakan sistem sel terputus, hingga berbagai tantangan dan ancaman yang dihadapi aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang kini menyasar generasi muda dan bahkan masuk ke lingkungan kampus di wilayah Sulawesi Selatan.
Sesi diskusi pun berubah menjadi forum interaktif yang sangat hidup dan panas. Para mahasiswa Fakultas Hukum UNSA Makassar terlihat sangat kritis melontarkan berbagai pertanyaan tajam seputar isu-isu aktual.
Ya, mulai dari problematika pembuktian perkara narkotika di persidangan, celah hukum yang sering dimanfaatkan pengacara bandar, hingga dilema antara pendekatan pemidanaan penjara dengan upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika yang seharusnya diselamatkan, bukan dipenjarakan.
Melalui kegiatan kolaboratif yang inspiratif ini, Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar berharap besar dapat melahirkan lulusan-lulusan yang memiliki wawasan komprehensif dan utuh tentang hukum pidana khusus, khususnya di bidang narkotika.
Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kepekaan, kepedulian, dan keberanian moral bagi seluruh civitas akademika untuk turut serta secara aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menyelamatkan masa depan generasi emas Sulawesi Selatan.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan