Barito Timur, MNP – Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada jaman Belanda.
Pasca itu, KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini sudah mulai disosialisakan agar bisa dipahami.
Personel Polres Barito Timur (Bartim) jajaran Polda Kalimantan Tengah (kalteng) antusias mengikuti sosialisasi dari Bidang Hukum Polda Kalteng di Aula Pratisara Wirya Polres Bartim, Selasa (07/02/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rudi Purnomo,dan untuk penyampaian materi diberikan oleh Kaur penyuluh hukum (Luhkum) Bidkum Polda Kalteng Kompol Ganda Baru Napitupulu.
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk diketahui, meskipun kebijakan ini telah disahkan, namun masih akan berlaku 3 tahun ke depan.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kasubsi Luhkum Sikum Polres Bartim Aipda Epy Nurliadi mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum dari Bidkum Polda Kalteng ke Polres jajaran.
“Secara khusus di Polres Bartim guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional,” ungkapnya. (YSY).
![]()









Tinggalkan Balasan