Enrekang, MNP – Salah seorang karyawan PT. Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) yang bertugas dan ditempatkan di unit BNI Sudu, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang mendadak diberhentikan.
Usut punya usut, diduga pemecatan tersebut akibat beda pilihan dengan alasan mengganggu kinerja perusahaan saat Pilkada Enrekang 2024.
Beredar dimasyarakat surat pemberhentian sepihak sopir atas nama Zulkifli tersebut, berdasarkan surat yang dikeluarkan BNI Cabang Pare-Pare pada (31/1/2025) lalu, dengan nomor: PRE/12/014/R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat tiga poin yang menyatakan pengembalian Zulkifli ke vendor ke PT. PKSS yang berada di Kota Makassar.
“Saudara Zulkifli, kami kembalikan dikarenakan adanya pelanggaran kode etik BNI yaitu memihak salah satu partai politik yang berdampak pada kinerja perusahaan,” tulis poin 2 surat yang ditandatangani Branch manager BNI kota Parepare, Aries Muharram.
“Dengan itu kami mengembalikan tenaga kerja tersebut, kami harapkan tenaga pengganti yang memiliki Kedisiplinan dan Integritas Tinggi dalam menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh Management BNI,” lanjut poin 3 surat.
Dikonfirmasi oleh wartawan soal kebenaran surat yang beredar tersebut, kepala unit BNI sudu, Muhammad Nur membenarkan terkait surat yang beredar dimasyarakat tersebut, namun dirinya terlihat heran dengan beredarnya surat pemberhentian itu.
“Kenapa bisa beredar surat internal itu yah, ini menyalahi kode etik perusahaan,” jawab Muhammad Nur saat ditemui oleh wartawan Selasa (4/2/2025) siang.
Saat dimintai keterangan soal, pemberhentian karyawan tersebut, Muhammad Nur tak ingin berkomentar banyak.
“Saya tidak bisa sampaikan, karena yang punya kewenangan ini adalah Kepala cabang, silahkan ke Pare-pare tanyakan,” tandas Muhammad Nur.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan