Tasikmalaya, MNP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat kerja (Raker) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (10/09/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Serbaguna 1 DPRD ini membahas agenda pembulatan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Jejeng Zainal Mutaqin, M.Si., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, M. Arief Arseha, S.E., M.M. Hadir pula anggota Bapemperda, Kepala BPKPD, Kepala Bagian Hukum Setda, serta jajaran teknis terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jejeng Zainal menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD, khususnya dalam penyusunan regulasi daerah yang menyangkut tata kelola keuangan.
Menurutnya, APBD sebagai instrumen utama pembangunan daerah harus disusun secara akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda, M. Arief Arseha, menambahkan bahwa proses pembulatan konsepsi Raperda Perubahan APBD ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan anggaran, sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Kepala BPKPD dan Kepala Bagian Hukum Setda juga menyampaikan sejumlah masukan teknis terkait penyempurnaan draft Raperda, mulai dari aspek regulasi hingga konsistensi dengan dokumen perencanaan daerah.
Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan anggaran yang dituangkan dalam APBD benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, serta mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
![]()
Penulis : SN
Editor : Redi Setiawan






