Tasikmalaya, MNP Guna mempererat silaturahmi sekaligus diskusi, Forum Penyuluh Narkotika Nasional (FPNN) mitra BNN bersama Forum Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (FPMI) mendatangi Sekretariat Barisan Para Mantan Narapidana dan Tahanan (Baramata).
Isu yang dibahas terkait dengan penyalahgunaan Narkotika yang kini semakin semarak di negeri ini, mulai dari kalangan masyarakat sampai para pejabat.
Gugun salah satu Fasilitator dari Forum Penyuluh Narkotika Nasional menyampaikan terkait dengan usaha pemerintah dalam pencegahan penggunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya menyampaikan sejumlah program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Program P4GN merupakan program UU No.35 Tahun 2009, jadi di dalamnya tidak hanya Ganja, Sabu tapi termasuk obat obatan daftar G,” ucapnya didampingi Ani Murni Ketua Forum Penyuluh Narkotika Nasional, Rabu (17/05).
Lanjut Gugun, perlu adanya sosialisasi terkait Undang Undang No.35 Th 2009 pasal 127 yang harus dipahami oleh semua kalangan baik masyarakat, petugas hukum dan lainnya.
“Karena suka adanya seperti obat obatan yang dalam persidangan masuk ke undang undang kesehatan,” papar Gugun yang sekretariat Baramata Jl. Letkol.Komir Kartaman Lengkong, Kel, Lengkongsari, Kec. Tawang Kota Tasikmalaya.
Gugun menyebut, kalau berbicara Undang undang, daftar G itu tidak termasuk dalam UU Narkoba tapi masuknya ke UU Kesehatan No.1.
“Lantaran itu, ketika terjadinya persidangan berbeda, pemahaman ini yang harus disampaikan kepada masyarakat,” sebut Gugun.
Adapun yang baru pulang dari lembaga kemasyarakatan (Lapas)? Nah pengguna atau pecandu narkoba itu adalah korban, tugas negara melindungi masyarakat, salah satunya harus disembuhkan dengan cara rehabilitasi.
“Intinya pemahaman Undang Undang No. 35 Th 2009 pasal 127 itu harus disebarkan kepada masyarakat, dari mana dasarnya, ada keputusan bersama di buat Kapolri, Kepala BNN, Kejaksaan, Kehakiman, kementerian Kesehatan, Sosial itu semua tanda tangan membuat kesepakatan,” jelasnya.
Gugun sendiri berharap kepada Baramata agar bisa terus mengayomi atau memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya masalah bahaya narkoba.
“Karena Baramata jauh lebih tahu bagaimana bahaya narkoba, gimana dalam persidangan dan gimana rasanya di dalam tahanan,” pinta Gugun.
Di tempat sama Asep Ugar Ketua Baramata menyambut baik kunjungan Forum Penyuluh Narkotika Nasional mitra BNN bersama Forum Pemberdayaan Masyarakat Indonesia.
Menurutnya, disamping bisa bersilaturahmi, Baramata juga menambah saudara dengan harapan harapan bisa selalu berusaha untuk memberikan edukasi kepada para masyarakat.
“Tidak hanya itu, bisa juga memberikan edukasi kepada generasi generasi muda akan betapa bahanya narkoba itu sendiri,” pungkasnya. (Lex)