Bahas Daerah Otonomi Baru, Pemkab Garut dan Presidium Pemekaran Kembali Adakah Pertemuan

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut, MNP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali melakukan pertemuan dengan Presidium Pemekaran Garut Selatan.

Isu yang dibahas terkait rencana Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan. Pertemuan dilaksanakan di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut, Jum’at (24/1/2025).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyampaikan, pertemuan ini merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama dengan Presidium Pamekaran Garut Selatan.

Adanya perubahan kepemimpinan, lanjut Nurdin, menjadi salah satu alasan digelarnya pertemuan ini, mengingat adanya perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya perubahan atau pencabutan moratorium.

“Komponen-komponen masyarakat ini ya minimal kan dengan kita berkomunikasi bagaimana progres ke depan, karena apa? mengingat hari ini kan (terdapat) perubahan kepemimpinan. Maka perubahan kepemimpinan dimungkinkan terjadinya sesuatu yang sekiranya akan mendorong untuk pembukaan atau pencabutan moratorium sehingga kita mempersiapkan,” ujar Nurdin.

Meski demikian, Nurdin menerangkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait pencabutan moratorium, dan pertemuan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif jika moratorium dicabut.

“Belum (ada kabar pencabutan moratorium), tapi kita antisipasi, sehingga temen-temen FPPGS yang pemberi mandat kemudian presidium yang mendapat mandat ini mereka akan terus berjuang memperjuangkan untuk mendapatkan katakanlah peluang yang kita memang ya sudah di depan mata,” kata Nurdin.

“Karena apa? kita sudah Ampres sebenarnya dari tahun 2014 tuh mestinya kita sudah dapet, tetapi karena pergolakan politik yang begitu, yang belum takdirnya, sehingga kita tertunda, nah ini hanya pertemuan rutin biasa,” ucapnya lagi.

Nurdin mengatakan berkaitan dengan persyaratan untuk DOB Garut Selatan semuanya sudah dipenuhi termasuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) terbaru mengenai Pemerintah Daerah dari UU Nomor 32 Tahun 2004 ke UU Nomor 23 Tahun 2014, termasuk legitimasi dari anggota dewan di tingkat kabupaten hingga provinsi.

“Sehingga perubahan ini kita sikapi, itulah yang kita (lakukan), sudah kita ikuti apa yang sudah menjadi kewajiban kita, sehingga secara politis dan regulatif insya Allah tidak ada masalah,” tandasnya.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru