Lebak, MNP – Tambang emas tradisioanl diduga tanpa ijin marak di kabupaten Lebak, salah satunya hampir sepanjang jalan di kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan Cibeber, Jum’at (03/02/2023).
Suma aktivis dari PLI KUMHAM kepada awak media menyampaikan, hasil investigasinya banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa ijin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber.
“Saya mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar tegas menertibkan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber, tanpa tebang pilih,” pinta Suma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia memaparkan, eksistensi pengolahan emas sistem Rendeman di Kp Cikoneng bisa berdampak serius mencemari lingkungan, karena limbahnya langsung menuju sungai dan lumpurnya mengalir ke Sungai Cidikit.
“Intinya kami minta kepada pwmerimgah melalui dinas terkait agar memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya pengolahan emas tradisional,” ujar Suma.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cibeber Ade Supriatna S.Pd saat mau dikonfirmasi di kantornya, kebetulan sedang tidak ada di tempat (Dinas luar, red).
Bahkan, Kepala Desa Cibeber ketika hendak dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (Tim)