Apa Arti dan Makna Human Rights

Kamis, 9 Maret 2023 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disusun

Sultan Patrakusumah VIII

Banyak Sekali manusia di bumi ini tidak tahu makna dan arti juga tujuan daripada Human Rights. Banyak orang terbantu terkait sebuah perlindungan Hak Asasi Manusia di seluruh dunia adalah hak yang melekat pada diri pada manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh hak asasi manusia (HAM) Hak untuk hidup. Hak untuk memperoleh pendidikan. Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama. Hak untuk mendapatkan pekerjaan 1. Hak asasi pribadi/personal Right – Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat – Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat – Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan – Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing 2. Hak asasi politik/Political Right – Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan – hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan – Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya – Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi 3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right – Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan – Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns – Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum 4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths – Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli – Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak – Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll – Hak kebebasan untuk memiliki susuatu – Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak 5. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights – Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan – Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. 6. Hak asasi sosial budaya/Social Culture Right – Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan – Hak mendapatkan pengajaran – Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Lihat semua jawaban serupa.

”Human Rights”, Hak Asasi Manusia atau Hak Manusiawi?

Supaya istilah menunjukkan makna sehingga terjadi keselarasan antara istilah dan makna, ”human rights” harus diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan hak asasi manusia. Hal ini perlu demi kejelasan makna.

Menurut CB KUSMARYANTO SCJ KOMPAS

Peserta melukis mural bertema hak asasi manusia (HAM) saat Konferensi HAM Anak Muda di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Sabtu (22/12/2012). Acara yang digagas Kontras itu melibatkan sekitar 200 mahasiswa dan pelajar dengan berbagai kegiatan untuk mengangkat persoalan HAM.

Salah satu masalah terbesar di Indonesia mengenai hak asasi manusia atau HAM adalah pemahaman tentang makna dan tafsirannya. Antara satu sama lain sering mengartikannya secara berbeda. Khusus dalam bahasa Indonesia, hal itu diperparah oleh karena ketidaksesuaian antara terjemahan istilah dan makna aslinya.

Antara istilah dan makna seharusnya berkorelasi erat karena istilah itu seharusnya menunjukkan makna atau kandungan yang ada di dalam istilah itu. Persis di sinilah letak permasalahannya, yakni istilah hak asasi manusia itu tidak menunjukkan makna aslinya.

Istilah ”Hak Asasi Manusia” adalah terjemahan dari bahasa Inggris ”human rights”. Terjemahannya ini tidak tepat sehingga mengakibatkan perdebatan yang tidak perlu mengenai maknanya dan mengakibatkan perbedaan tafsiran isinya.

Istilah yang berbeda

Dokumen PBB yang menjadi acuan pokok mengenai HAM, yakni The Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dalam versi asli bahasa Inggris-nya memakai tiga istilah yang berbeda artinya, yakni human rights, fundamental rights, dan fundamental human rights.

Dalam preambul dipakai istilah fundamental human rights (hak asasi manusia) satu kali tanpa keterangan lebih lanjut. Istilah fundamental rights (hak asasi) satu kali pada artikel no 8 dengan keterangan bahwa hak itu diberikan kepadanya oleh konstitusi atau hukum. Selebihnya dipakai istilah human rights (hak manusiawi) dengan pelbagai macam keterangan.

Dari tiga istilah yang dipakai oleh UDHR, jelas kelihatan bahwa yang seharusnya diterjemahkan menjadi hak asasi manusia adalah fundamental human rights dan bukan human rights. Judul dari dokumen itu jelas-jelas memakai kata human rights dan bukan fundamental human rights.

Tetapi dalam bahasa Indonesia selalu diterjemahkan ’hak asasi manusia’. Jadi, seharusnya istilah human rights diterjemahkan sebagai ’hak manusiawi’ dan bukan ’hak asasi manusia’. Apakah ada perbedaan makna di antara keduanya? Jelas ada!

Menurut catatan di KOMPAS

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sekaligus Pelapor Khusus Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Imdadun Rahmat, didampingi oleh Koordinator Desk KBB Jayadi Manik (kedua dari kanan) dan para anggota staf pengaduan dan pemantauan KBB, memberikan laporan tiga bulan Pelapor Khusus KBB di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Arti hak manusiawi

Dalam buku panduan resmi dari PBB yang disusun oleh Office of the High Commissioner for Human Rights yang berjudul Human Rights: A Basic Handbook for UN Staff, United Nations, halaman 2, dikatakan ”Hak manusiawi pada umumnya dimengerti sebagai hak yang inheren bagi manusia”.

Senada dari itu, United Nations Human Rights Office menerangkan lebih lanjut mengenai hak manusiawi ini, ”Hak manusiawi adalah hak yang kita miliki semata-mata karena kita ada sebagai manusia”.

Oleh karena manusia adalah manusia, maka manusia mempunyai hak itu. Tentu saja binatang tidak mempunyai hak manusiawi. Hak itu ada bersama dengan adanya manusia dan berakhir dengan berakhirnya manusia. Ia ada sejak awal hidup sampai dengan kematiannya.

Jadi, keberadaan hak itu inheren dalam diri manusia. Hak itu tidak ditambahkan atau diberikan oleh suatu institusi, negara, atau manusia mana pun, tetapi ada sebagai suatu yang melekat erat pada manusia. Hak itu tidak bisa dipisahkan dari kodratnya sebagai manusia karena menjadi bagian tetap manusia.

Oleh karena itu, hak manusiawi itu sama bagi semua orang dan bersifat universal karena semua manusia itu sama martabatnya. Yang bisa terjadi ialah bahwa semua orang mempunyai hak manusiawi yang sama, tetapi ada sebagian hak itu tidak diakui keberadaannya oleh suatu institusi atau manusia. Tetapi, keberadaannya tidak tergantung pengakuannya. Diakui atau tidak, hak itu tetap ada bersama dengan adanya manusia.

Jadi, pertanyaan utama dalam hak manusiawi bukanlah apakah hak itu adalah hak dasar (asasi), tetapi apakah hak itu ada oleh karena manusia adalah manusia.

Menurut tulisan
KOMPAS/Hendra A Setyawan
sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Antar-Umat Beragama (FKAUB) bersama Ikatan Keluarga Besar Arema melakukan jalan damai memperingati Hari HAM Sedunia dengan rute Masjid Jami’ sampai Balai Kota Malang, 2005 lalu.

Acara ini diikuti ratusan peserta dengan membawa pesan-pesan perdamaian dan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Selain untuk memperingati Hari HAM Sedunia, kegiatan ini juga bertujuan memberi pencerahan bagi terciptanya kerukunan antar-umat beragama.

Diantara sekian banyak hak manusiawi itu, ada beberapa hak yang bersifat asasi (bersifat dasar) sehingga disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia hanyalah sebagian kecil dari hak manusiawi (human rights). Sesuatu yang bersifat dasar itu pasti mendasari adanya sesuatu cq mendasari adanya manusia.

Yang menjadi dasar adanya manusia adalah hidup manusia karena kalau tidak ada hidup, maka tidak ada manusia; bahkan hak manusiawi itu pun hanya bagi manusia yang hidup.

Dari hidup manusia itu juga mengalirlah hidup-hidup yang lain, misalnya hidup akademis, hidup politis, hidup beragama, dan hidup sosial. Hidup-hidup itu jelas hanya berlaku bagi manusia yang hidup. Jadi, hak asasi manusia yang paling mendasar adalah hak untuk hidup.

Untuk melihat perbedaan keduanya, marilah kita cermati pertanyaan berikut ini: Apakah memilih dalam pemilu itu merupakan hak manusiawi yang asasi? Jelas tidak, sebab orang yang tidak pernah memilih dalam pemilu itu tetap manusia yang bisa bahagia dan sejahtera.

Apakah memilih dalam pemilu itu hak manusiawi? Jelas, sebab yang bisa memilih hanyalah manusia karena hanya manusia yang mempunyai akal budi dan kebebasan. Dengan akal budinya, dia bisa membuat kriteria pemilihan dan dengan kebebasannya maka ia bisa melakukan pemilihan yang sesuai dengan kriteria yang sudah dia bangun.

Dari contoh tadi kita sudah melihat adanya perbedaan antara hak asasi manusia dan hak manusiawi.

Hak manusiawi

Dari contoh tadi kita sudah melihat adanya perbedaan antara hak asasi manusia dan hak manusiawi. Yang paling parah dalam bahasa Indonesia: yang diucapkan adalah hak asasi manusia (fundamental human rights), padahal yang dimaksudkan adalah hak manusiawi (human rights).

Jelas ini menjadi kacau balau dan kebingungan. Suatu istilah bisa halus dan bisa kasar, tetapi tetap tidak boleh mengkhianati maknanya. Ia tetap harus menunjuk pada maknanya.

Supaya istilah menunjukkan makna sehingga terjadi keselarasan antara istilah dan makna, human rights harus diterjemahkan menjadi hak manusiawi dan bukan hak asasi manusia. Perubahan ini juga sangat perlu demi kejelasan makna dan sekaligus menghindari kesimpangsiuran tafsirannya.

Menurut CB Kusmaryanto SCJ, Dosen Pascasarjana Universitas Sanata Dharma dan UNESCO Chair on Bioethics UGM,

Menuriut saya semua catatan diatas cukup jelas terkait Hak asasi manusia juga hak perlindubgan hukum
yang sudah diatur Hukum nasional baipun hukum international

Lalu bagai mana terkait hak hukum warga negara indonesia yang saya duga banyak dirampas hak kemerdekaan dan hak hidup baipun hak kesejahteraannya.

Contoh

Hak grantor international
Bpk bambang Utomo
Terkait kepemilikannya
Atas lisenci beberapa mata uang terutama sejak adanya percetakan Emisi 1999 dan 2002 .di Australia Projek Phoenix ina 18 lady of rosse atas dasar Reperenci 1997 Tanjung Benoa Bali yang saat ini eksekutornya dilanjutkan Truste Guarantee Sultan Patrakusuma/Rohidin SH yang sampai saat ini Pemerintah tidak menyelesaikan dengan baik padahal itu demi kebaikan Bangsa dan Negara.

Begitu Juga terkait Titel Hak alas tanah Egendom perponding yang Tentunya Semua Tanah itu milik Kerajaan kerajaan di masa lalu yang saat ini administrasi Negara dikuasai Pemerintah Indonesia ini perlu diselesaikan Dengan Baik Dan Benar Demi tercapainya Kedaulatan Negara Dan demi kesejahteraan Rakyat
Seisi Negri hak hak hukum hak hak Aset dan hak kemerdekaan nya harus dirasakan oleh semua pihak.

Maka saya minta kepada semua penegak hukum lakukan audit secara menyeluruh dari berbagai asal usul
Sarat kedaulatan Negara.

1 .tentang Tanah
2 .tentang Hukum
3 .tentang mata Uang

Negara Harus berani jujur atas capaian hukum dan ketetapannya. Karena semua ahli hukum dan sejarah tahu secara umum terkait asal usul terbentuknya Negara Indonesia dengan berbagai perjanjian yang pernah terjadi.

Demikian .
Selaco International Federation Tasikmalaya 9 Maret 2023

Truste Guarante Phoenix
ROHIDIN SH.PK VIII

Loading

Berita Terkait

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub
Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan
BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan
Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif
Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”
Pj Sekda Jeneponto Dorong Sinergi BKPRMI Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi Muda
Mahasiswa KKN Unhas Gelombang 116 Gelar Seminar Program Kerja di Kelurahan Tanahloe
Perkuat Kelestarian Pesisir, Pegiat Lingkungan Bentuk Forum Mangrove Merbau dan Tanam 200 Bibit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:17 WIB

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dewan Pers Apresiasi Dialog Terbuka Bersama SWI, Bahas Penguatan Tata Kelola Organisasi Wartawan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:32 WIB

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 04:23 WIB

Renovasi Rampung, Ruang Pelayanan Masyarakat Polsek Tawang Kini Lebih Representatif

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:52 WIB

Oknum Anggota PWI Diduga Kurang Hobi Baca, Ucapannya Sok Tahu: “Tanpa UKW, Wartawan Bisa Dipenjara”

Berita Terbaru

Berita terbaru

Rawan Kecelakaan! PJU Jasinga Padam Total Imbas Tunggakan BPTJ Kemenhub

Minggu, 12 Jul 2026 - 06:17 WIB

Sampaikan 5 Tuntutan, BEM PTNU Se-Nusantara Minta DPR RI Tak Pasif Awasi Kejaksaan

Berita terbaru

BEM PTNU Se-Nusantara Dorong DPR RI Evaluasi Tata Kelola Kejaksaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 04:32 WIB