Pakpak Bharat, MNP – Pemerintahan Desa Tinada mengadakan rapat evaluasi tindak lanjut hasil review Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat bersama Dinas PMDPPA dan KB.
Persoalan yang dibahas, terkait kegiatan fisik yang tidak memenuhi syarat Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 50% dan anggaran kegiatan yang menyatakan pelaksanaan kegiatan dimaksud dinyatakan tidak sah.
Dalam pertemuan rapat desa yang dipimpin kepala desa Tinada Sahata Solin menjelaskan surat dan hasil review Inspektorat untuk pemerintah desa Tinada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahwa pada usulan kegiatan desa pada pos kegiatan untuk pemadatan jalan dengan aturan tersebut secara otomatis gagal tidak dapat dilaksanakan.
“Tapi, kita berharap di dalam rapat ini bagaimana kiranya program yang sudah kita usulkan kemarin untuk dilaksanakan dan anggarkan dapat kita musyawarahkan untuk pengalihannya pada kegiatan pembedayaan masyarakat,” kata Sahata.
Kades menerangkan, sesuai hasil review dari Inspektorat dan dinas PMDPPA dan KB kabupaten Pakpak Bharat bahwa usulan dari masyarakat kemarin untuk pekerjaan pemadatan jalan di dusun 1 Tinada sepanjang 800 M sebesar Rp 121 juta tersebut secara otomatis gagal.
“Dikarenakan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tidak memenuhi syarat PKTD sebesar 50 % tidak dapat dilaksanakan,” ucap Sahata.
Kades berharap, dalam rapat musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tinada Tahun 2023 kali ini disepakati untuk pengalihan ataupun pengganti kegiatan dimaksud tetap ditampung untuk dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
Selain itu, Kades meminta dalam proses kegiatan pemberdayaan pada masyarakat agar memenuhi persyaratan PKTD sebesar 50% dari belanja barang 50% dan Hok Harus memenuhi syarat sebesar 50%.
Ditengah tengah rapat dimaksud salah satu tokoh masyarakat Parulian Banurea juga memberikan usulan untuk pemenuhan syarat dari PKTD sebesar 50% pengaspalan jalan dimaksud kiranya dapat tetap ditampung.
“Demi perbaikan jalan dimaksud tetap dilaksanakan dengan sebuah kebijakan seperti dari jumlah 800 M dan volume pekerjaan kita kurangi untuk memenuhi syarat PKTD 50% dengan tetap menggunakan Tanaga HOK untuk pekerjaanya,” ungkapnya.
“Seperti contohnya dari 800 m perkerasan kita jadikan 500 m dan sisanya kita buatkan pembuatan parit alam ataupun pembersihan dan penurunan lahan dengan menggunakan tenaga manual oleh warga masyarakat,” lanjut Parulian.
Pendamping Desa juga memaparkan akan berupaya untuk membantu desa untuk solusi nantinya demi tetap pelaksanaan kegiatan perkerasan jalan dimaksud bisa ditampung.
“Agar kita laksanakan dan nantinya kami dari tim pendamping akan melakukan survei lapangan nantinya,” ujarnya.
Di akhir acara kepala desa bersama dengan tim pendamping desa serta utusan masyarakat sepakat untuk memberikan solusi untuk membagi dua opsi diantaranya pemadatan jalan terpa diusulkan, namun volume pekerjaannya dikurangi bila mana dapat menampung persyaratan PKTD 50%.
“Bila opsi pertama juga nantinya tidak dapat terpenuhi maka disepakati pada Pos kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan pupuk dan sprodi kepada seluruh warga masyarakat desa Tinada,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut kepala desa Tinada Sahata Solin didampingi oleh pendamping desa Edianto Manik bersama Ketua BPD Sanusi Banurea ,dan dari utusan pemerintah Kecamatan Tinada Kesdin Sinamo.
Hadir juga Polsek Kerajaan dari Babinkamtibmas Bigadir Tirta Ramadan, Koramil Kerajaan Babinsa Karnadi Beserta masyarakat desa Tinada dan seluruh jajaran perangkat desa Tinada. (Benny S /Sori)
![]()









Tinggalkan Balasan