Barito Timur, MNP – Amonius S.AB menggelar konferensi pers di kantor Koperasi Lintas Usaha- Barito Timur (KLU-BT) desa Jeweten, kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Rabu (22/11/2023).
Dalam keterangannya, Amonius, menjelaskan bagaimana berdirinya KLU-BT sejak awal pendirian hingga pembaharuan kepengurusan.
“Awal membentuk koperasi penuh dengan perjuangan dan harus melewati proses yang cukup panjang sampai akhirnya memiliki akta yang disetujui oleh Kementerian,” kata Amonius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, dirinya merupakan ketua KLU-BT yang sah seraya menunjukkan akta asli dan akta perubahan pengurus KLU-BT saat memberikan klarifikasi dihadapan para wartawan.
“Itu artinya, pengurus yang sebelumnya mengundurkan diri maupun diberhentikan tidak memiliki wewenang lagi untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa atau RALB KLU-BT maupun menjual batubara,” tegas dia.
Dijelaskan Amonius, mereka bukan pengurus KLU-BT karena sudah mengundurkan diri dan diberhentikan. Maka dari itu RALB KLU – BT yang mereka laksanakan pada tanggal 8 November 2023 maupun aktivitas penjualan batubara, itu ilegal.
“Pihak-pihak yang merugikan KLU-BTsudah dilaporkan ke Polres Bartim maupun Polda Kalteng dan kita tinggal menunggu pihak terlapor di proses,” tandas Amonius.
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan