Tasikmalaya, MNP – Dalam rangka melindungi hak pilih warga negara yang sedang menjalani masa tahanan di dalam Lapas, KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Lapas Kelas II B Kota Tasikmalaya, Senin (06/03/2023).
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr.Ade Jaenul Mutaqin,M.Ag menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu kewajiban KPU dalam melayani masyarakat, termasuk di lapas.
“Ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 179 yang menyatakan bahwa, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun Daftar Pemilih di lokasi Khusus,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ade menyebut, KPU akan membentuk TPS khusus dilapas, diperuntukan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara. Lokasi khusus tersebut salah satunya adalah rumah tahanan atau lapas.
“Berdasarkan Informasi dari Lapas kelas II B Kota Tasikmalaya, terdapat sekitar 369 warga binaan yang ada di Lapas tersebut. Dengan jumlah tersebut, maka direncanakan pembentukan TPS di lapas sebanyak dua buah,” ujar Ade.
Data pemilih yang telah diterima oleh KPU tersebut selanjutnya akan dianalisis dan diidentifikasi untuk memastikan identitasnya, sehingga dapat diketahui alamat asalnya.
“Hal itu dilakukan karena warga binaan tersebut tidak semua berasal dari Kota Tasikmalaya dan dokumen identitasnya tidak lengkap. Untuk diklasifikasikan berdasarakan jenis hak pilihnya,” terang Ade.
Untuk memudahkan proses tersebut KPU Kota Tasikmalaya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Tasikmalaya. Bagi warga binaan yang tidak ada Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dilakukan pengecekan ke dalam data SIAK atau cek biometrik.
“Data pemilih tersebut akan terus dimutakhirkan, karena sifatnya dinamis. Dari sekarang sampai dengan hari pemungutan suara tidak menutup kemungkinan ada yang keluar, karena selesai masa tahanannya, dan/atau ada masuk,” sebut Ade.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetti Nurhayati, S.Pd menambahkan, selain di Lapas, KPU Kota Tasikmalaya sedang melakukan pendataan di lokasi khusus lainnya.
“Seperti di panti-panti sosial atau panti rehabilitasi atau lokasi lainnya termasuk pesantren – pesantren yang berpotensi untuk dibentuk TPS khusus,” ungkap Yetti.
Adapun, kriteria pembentukan TPS di lokasi khusus adalah sebagai berikut : (a) terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el; (b) Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan (c) jumlah Pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS. (Haris).
![]()









Tinggalkan Balasan