Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Tetangganya Menyerahkan Diri

Jumat, 17 Februari 2023 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Setelah sempat menjadi boronan Polsek Dusun Tengah (Dusteng), Polres Barito Timur (Bartim), Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), akhirnya berhasil mengungkap motif kejadian menghilangkan nyawa orang lain di RT 30 Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.

Sebelumnya, pelaku berinisial SB (33) dalam pemeriksaan di Kepolisian mengaku nekad membunuh karena tersulut rasa cemburu kepada korban sering menyapa isterinya secara berlebihan yang notabene antara korban dengan pelaku masih tetangga rumah.

Akibatnya pelaku yang saat itu dibawah pengaruh minuman keras mendatangi korban dengan membawa sajam jenis belati dan langsung menikam korban kebagian dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi diteras rumah korban Sabtu lalu, (11/2/2023) jam 18.00 wib.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, mengungkan motif kejadian peristiwa pembunuhan tersebut karena dibakar api cemburu.

“Pelaku cemburu dan menganggap korban sering bertegur sapa dengan isterinya secara berlebihan,_ jelas Kapolsek, Jumat (17/2/2023) di Ampah.

Lebil lanjut, Supriyadi menjelaskan kronologis penyerahan diri pelaku setelah dilakukan pendekatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bartim, Polsek Dusun Tengah, Polsek Pematang Karau dan dibackup Jatanras Polda Kalteng.

“Pada hari Senin 13 Febuari 2023 yang berkoordinasi dan mengimbau keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri,” kata Kapolres.

Sehingga akhirnya pada hari Jumat (17/2/2023) jam 13.00 wib Kabagops Polres Bartim Kabagops AKP Sri Mulyono, bersama Kapolsek Dusun Tengah Iptu Supriyadi, menerima informasi dari keluarga bahwa pelaku minta dijemput disekitar eks kebun perusahaan sawit di Hayuput, Desa Bambulung Kecamatan Pematang Karau.

“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah untuk dilakukan proses penyidikan,” ucap Kapolsek.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis pasal 338 jo pasal 354 ayat (2) jo pasal 351 ayat (3) KUHP dan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (YSY).

Loading

Berita Terkait

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?
“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat
SMKN 6 Garut Terima Bantuan Revitalisasi Pembangun RPS Teknik Komputer dan Jaringan
Pengacara PT SJP Buka Suara Soal Tambang, Siap Tempuh Jalur Hukum, Legalitas Dokumen Tetap Minta Diuji
Kisah Haru Dede Ari Warga Lumpuh Sejak Kecil, Famili FHF Siap Salurkan Donasi Lewat Live TikTok
Situ Gede Tasikmalaya Mengering, Pedagang Ikan Menjerit Hasil Tangkapan Anjlok
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuala Cenaku Tanam Jagung Pipil di Lahan 1 Hektare
PPK Cetak Sawah Sulsel di Luwi Utara Tetap Bungkam! Ada Apa di Balik Anggaran Rp11 Juta Per Hektare?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:54 WIB

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:47 WIB

“Domba Adu” : Saat Ulama dan HPDKI Menyatukan Agama, Budaya dan Ekonomi Umat

Senin, 19 Oktober 2026 - 12:25 WIB

SMKN 6 Garut Terima Bantuan Revitalisasi Pembangun RPS Teknik Komputer dan Jaringan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Pengacara PT SJP Buka Suara Soal Tambang, Siap Tempuh Jalur Hukum, Legalitas Dokumen Tetap Minta Diuji

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Kisah Haru Dede Ari Warga Lumpuh Sejak Kecil, Famili FHF Siap Salurkan Donasi Lewat Live TikTok

Berita Terbaru

Berita terbaru

KDM Absen di Hari Jadi Kota Tasikmalaya, Mengapa Balikpapan Didatangi?

Senin, 19 Okt 2026 - 14:54 WIB