Pemkot dan DPRD Kota Tasik Teken Persetujuan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kamis, 2 Februari 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – DPRD bersama Pemkot Tasikmalaya menggelar rapat paripurna ke-2 terkait persetujuan Ranperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No.13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam rapat paripurna nampak hadir Jajaran Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Muspida, Muspika beserta 32 anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (02/02/2023).

Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam Paripurna yang digelar ada beberapa mekanisme yang berubah.

“Tetapi itu perubahannya mengikuti peraturan di atasnya,” tutur Cheka Virgowansyah.

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at S.Sos menyampaikan, bahwa Perda tentang Barang Milik Daerah tidak banyak perubahan.

Dijelaskan Anang, perda ini kalaupun terdapat perubahan di teknis, sebab kalau dulu laporan itu cukup dengan kepala OPD keputusannya.

“Tapi pada saat ini bisa yang namanya pengelola barang milik daerah itu pusat terfokus di badan keuangan dan aset barang milik daerah dan langsung di laporkan ke Sekda sebagai ketua pelaksananya,” pungkas Anang.

Rapat paripurna pun diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. (Lex).

Loading

Berita Terkait

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo
Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya
Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota
BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang
Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat
Menanam Kehidupan: Cara Istimewa Persit KCK Kodim Tasikmalaya Maknai HUT ke-80
Klarifikasi PT KSL: Klaim RKAB Terbit, Bantah Tambang Ilegal dan Tudingan Pencemaran
Bupati Franc Tumanggor Suarakan Pemulihan Hutan Kemenyan di Tengah Sosialisasi PBPH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:52 WIB

Uji DNA Identik dengan Bayi, Ungkap Kakek Korban sebagai Pelaku di Sidomulyo

Sabtu, 18 April 2026 - 15:42 WIB

Diduga Buang Limbah Ilegal, LSM JSI dan SBT Laporkan Perusahaan di Tasikmalaya

Sabtu, 18 April 2026 - 15:00 WIB

Viral Aksi Dugaan Kekerasan di Medsos, Dandim 0612/Tasikmalaya Bantah Keterlibatan Anggota

Sabtu, 18 April 2026 - 13:43 WIB

BPBD Tasikmalaya Dinilai Lamban, Uus Janur Soroti Longsor di SDN Cikembang

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Halal Bihalal Kawan Peduli Pendidikan Karib Koreak: Dorong Pendidikan Tasikmalaya Masuk 10 Besar Jawa Barat

Berita Terbaru