Tasikmalaya, MNP – DPRD bersama Pemkot Tasikmalaya menggelar rapat paripurna ke-2 terkait persetujuan Ranperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya No.13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam rapat paripurna nampak hadir Jajaran Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Muspida, Muspika beserta 32 anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (02/02/2023).
Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, dalam Paripurna yang digelar ada beberapa mekanisme yang berubah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tetapi itu perubahannya mengikuti peraturan di atasnya,” tutur Cheka Virgowansyah.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapa’at S.Sos menyampaikan, bahwa Perda tentang Barang Milik Daerah tidak banyak perubahan.
Dijelaskan Anang, perda ini kalaupun terdapat perubahan di teknis, sebab kalau dulu laporan itu cukup dengan kepala OPD keputusannya.
“Tapi pada saat ini bisa yang namanya pengelola barang milik daerah itu pusat terfokus di badan keuangan dan aset barang milik daerah dan langsung di laporkan ke Sekda sebagai ketua pelaksananya,” pungkas Anang.
Rapat paripurna pun diakhiri dengan penandatanganan persetujuan Ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah. (Lex).
![]()









Tinggalkan Balasan