Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MNP – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dramaga Babakan, Kabupaten Bogor diduga melakukan usaha menyuap wartawan terkait foto, dan video mesra dengan salah seorang relawannya.

Diketahui salah satu redaksi media online/siber Penajabar.com berusaha dapatkan konfirmasi terkait foto, serta video mesra Kepala SPPG Dramaga Babakan bernama Muhamad Mahpud dengan seorang wanita berinisial WO yang berstatus istri orang sedang berada di dalam mobil.

Dalam video tersebut, terlihat WO duduk bersandar di dasbor menghadap belakang, dan disebelahnya lengan Mahpud sedang meraba paha WO.

Selain foto, dan video, beberapa pesan WhatsApp antara Mahpud dengan WO dengan nama yang disamarkan juga turut menjadi sorotan.

Dalam percakapan pesan singkat tersebut, terlihat Mahpud mengirim pesan mengajak WO pergi ke daerah Puncak Bogor dan terlihat isi stiker bergambar alat vital pria, yang mana perilaku tersebut terbilang tidak pantas dilakukan terlebih kepada seorang wanita yang sudah memiliki suami.

Pada Kamis, (15/10/2026), awak media menghubungi Mahpud untuk lakukan konfirmasi terkait data yang diperolehnya, namun Kepala SPPG tersebut mengatakan ingin bertemu langsung dengan wartawan untuk lakukan konfirmasi terkait foto serta video tersebut pada Sabtu, (17/10/2026).

Pada hari pertemuan yang berlangsung di sebuah kafe bernama Becoffe wilayah Kelurahan Keradenan, Cibinong, Mahpud menyangkal atas foto, dan video tersebut dengan alasan Friendly kepada setiap relawan perempuan sambil menunjukkan beberapa foto dirinya dengan wanita lain dari ponselnya.

“Kalau saya memang friendly lah sama karyawan saya, seperti contohnya yang ada di foto ini,” kata Mahpud.

Pernyataan Mahpud tersebut berbanding terbalik dengan data yang dipegang oleh wartawan, serta yang menurutnya Friendly tersebut harusnya ada batasan, dan tidak sepantasnya Kepala SPPG yang mana seorang ASN PPPK bermesraan didalam mobil apalagi dengan wanita yang berstatus istri orang.

Menurut peraturan yang berlaku, bahwa ASN (PNS maupun PPPK) yang berselingkuh dengan istri/suami orang tanpa ikatan perkawinan yang sah merupakan bentuk pelanggaran kode etik, norma kesusilaan, serta pelanggaran disiplin berat.

Dengan pasal, dan larangan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: Mengatur sanksi atas pelanggaran kewajiban dan larangan bagi ASN.

Bagi PPPK, ketentuan disiplin dan pemutusan hubungan perjanjian kerja juga merujuk pada regulasi manajemen ASN yang berlaku, dan KUHP Terkait Perzinaan dapat menjadi dasar delik aduan jika dilaporkan oleh pihak suami/istri yang sah yang dirugikan.

Serta sanksi pelanggaran perselingkuhan oleh ASN/PPPK dikategorikan sebagai Hukuman Disiplin Berat, yang pilihannya meliputi :

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHT / Pemecatan) atau pemberhentian hubungan perjanjian kerja bagi PPPK.

4. Sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka jika belum sampai pada tingkat pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Disiplin di instansi masing-masing.

Selebihnya, merasa sudah dapatkan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan, awak media meminta izin untuk penayangan berita terkait isu tersebut, namun Mahpud melarang wartawan untuk menayangkan pemberitaan sembari berkata ingin permasalahan isu dirinya berakhir di atas meja.

“Tolong lah saya minta permasalahan isu ini jangan sampai tayang berita, dan kita selesaikan semua di atas meja. Ini saya ada uang sebesar RP.5 juta untuk rekan media,” ucap Mahpud.

Menanggapi pertanyaan tersebut, awak media menolak tawaran Mahpud tersebut, dan ingin tetap lanjutkan pemberitaan dugaan isu perselingkuhan antara Kepala SPPG Dramaga Babakan dengan relawan wanita yang masih berstatus sebagai istri orang.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Mahasiswa Peduli Hukum, Ali Wardana, menilai bahwa setiap aparatur yang menjalankan tugas pelayanan publik harus menjaga integritas, etika, dan tanggung jawab moral, termasuk dalam kehidupan di luar pekerjaan.

Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara, termasuk PPPK, tidak hanya melekat pada tanggung jawab administratif, tetapi juga menuntut perilaku yang mencerminkan nilai profesionalitas dan akuntabilitas.

“Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata-mata urusan pribadi. Ada aspek etika dan integritas yang perlu diperiksa, terlebih yang bersangkutan mengemban tanggung jawab dalam pelayanan publik. Dugaan pemberian uang kepada wartawan agar informasi tidak dipublikasikan juga harus ditelusuri secara serius,” ujar Ali.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan setiap pegawai ASN menaati nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan integritas.

Hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk instansi yang menaungi SPPG Dramaga Babakan, masih diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Loading

Penulis : Asep Didi/Tim

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam
Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg
BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi
Gelar Aksi TasikUsik, KH Aminudin Bustomi Suarakan 5 Tuntutan Terkait Insiden Ponpes Sukoharjo
Aksi Bela Ponpes Hamalatul Qur’an Putri, Jangan Biarkan Marwah Pesantren Diinjak Atas Nama Penegakan Hukum 
Luruskan Isu Akses Jalan, Ini Klarifikasi Komite SMAN 11 Tasikmalaya
Bhabinkamtibmas Kuala Cenaku Dorong Warga Budidayakan Timun, Perkuat Ketahanan Pangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:43 WIB

Diduga Selingkuh dan Coba Suap Wartawan, Kepala SPPG Dramaga Babakan Berdalih ‘Friendly’

Jumat, 6 November 2026 - 17:48 WIB

Berkedok Kedai Jamu, Bisnis Miras Bebas Beroperasi Diduga Akibat Main Mata dengan Oknum Forkopimcam

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kisah Amin Tukang Gali Kubur: Dapat Bantuan Material Bedah Rumah dari Swadaya Desa Ciadeg

Jumat, 6 November 2026 - 16:26 WIB

BPR Malangbong Garut Optimistis Capai Target Lewat Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Bupati Cecep Dorong Digitalisasi PAD, SKPD Diminta Bongkar Potensi Retribusi

Berita Terbaru