Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Kamis, 5 November 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026.

Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.

Dalam konferensi pers oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2026 yang dilakukan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan. Rabu (4/11/2026).

Secara keseluruhan, tercatat lima perkara dengan 10 tersangka, dengan barang bukti berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000.

Sementara itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, pengungkapan pertama pada 6 Oktober 2026.

Petugas mengamankan 1.058 cartridge etomidate yang diangkut menggunakan bus ALS bernomor polisi BK 7741 LD yang ditemukan dalam sebuah kardus berlapis plastik hitam saat pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Pengungkapan kedua pada 9 Oktober 2026. Petugas menemukan 3,1 kilogram ganja dalam pemeriksaan mobil Toyota Hiace bernomor polisi D 7361 AP.

Barang tersebut disimpan dalam dua kardus yang berisi tiga paket ganja dengan berat bruto masing-masing 2,1 kilogram dan 1 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan ketiga pada 26 Oktober 2026. Polisi menggagalkan pengiriman 40,26 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord hitam mutiara bernomor polisi B 1532 SAL di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.

Sabu sebanyak 38 bungkus tersebut ditemukan tersembunyi di bagian bodi belakang kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dari pemeriksaan, petugas mengetahui adanya kendaraan Toyota Rush hitam metalik bernomor polisi BD 1317 AO yang berada di depan mobil pembawa sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R disekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni yang berperan sebagai swiper atau pengawal.

Adapun pengungkapan keempat pada 28 Oktober 2026. Petugas mengamankan 12 kilogram ganja dari pemeriksaan bus ALS bernomor polisi BK 7284 LD.

Sebanyak 12 paket besar ganja ditemukan di dalam koper berwarna ungu pada bagasi sebelah kiri bus. Barang tersebut diketahui memiliki tujuan pengiriman ke Kota Bandung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjaslan dari empat laporan polisi tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat lima orang laki-laki sebagai tersangka dalam rekapitulasi pengungkapan perkara.

“total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp43.480.300.000. diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika” lanjutnya

Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang disangkakan, di antaranya Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan
Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur
Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian
Serukan Aksi Bela Ulama dan Pesantren, H. Rana Nur Alamsyah Ingatkan Marwah Pendidikan Islam
Perkuat Pelayanan Warga, Kades Cisitu Resmi Lantik 49 Ketua RT dan 8 Ketua RW
14 Hari Bungkam! Surat Resmi MNP Soal 3 Dugaan Korupsi DLH, CSR & Sumur Bor Diabaikan Kejari Enrekang
Penjaga SDN Panunggulan Bantah Pernyataan Kepsek Soal Kepemilikan Toko CCTV dan CV Rekanan BOSP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi, Dua Napiter Lapas Kendal Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:24 WIB

Alamat PKBM Bandar Yaman Dipersoalkan, Data Dapodik dan Pengelolaan BOSP Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 11:55 WIB

Residivis Penggelapan Motor Kembali Beraksi, Polsek Candipuro Tangkap Pelaku di Lampung Timur

Kamis, 5 November 2026 - 11:44 WIB

Modus Mobil Modifikasi, Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan 40,26 Kg Sabu

Kamis, 5 November 2026 - 11:36 WIB

Wabup Tasikmalaya Soroti Tata Kelola BUMDes, Transparansi Keuangan dan Profesionalisme Pengurus Jadi Perhatian

Berita Terbaru