TASIKMALAYA, MNP — Perkembangan polemik dugaan konflik kepentingan pengadaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Negeri Panunggulan, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, terus bergulir dan memicu tanggapan dari internal sekolah.
Kepala SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, tidak menampik dirinya pernah menjadi pemodal yang pernah terlibat dalam suatu kegiatan usaha. Namun, menurut penjelasannya, usaha toko CCTV tersebut dimiliki oleh pihak lain, yakni penjaga sekolah.
“Dulu saya pernah menjadi pemodal. Yang memiliki toko CCTV itu penjaga sekolah. Setelah saya menjadi Ketua Yayasan Islam, saya sudah tidak lagi terlibat dalam kegiatan tersebut. Sekarang saya lebih banyak menjalankan aktivitas sebagai penceramah,” jelasnya dalam sejumlah pemberitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi itu, Penjaga Sekolah SDN Panunggulan, Pak Atang, memberikan klarifikasi tegas untuk membantah keterlibatan dirinya maupun keluarganya dalam kepemilikan badan usaha berbentuk CV yang menjadi rekanan pengadaan barang dan jasa di sekolah tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan di lingkungan sekolah, Pak Atang memastikan bahwa dirinya beserta pihak keluarga tidak pernah mendirikan, memiliki, atau mengelola CV apa pun yang berkaitan dengan belanja BOSP.
“Keluarga kami tidak punya CV. Mungkin keluarga Kepala Sekolah yang punya CV,” tegas Pak Atang saat memberikan keterangan, Rabu (04/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Kepala SD Negeri Panunggulan, Andry Yana, secara terbuka mengakui keterlibatannya sebagai penanam modal sekaligus direktur pada badan usaha CV dan yayasan rekanan sekolah.
Dalam pengakuan sebelumnya, Andry Yana menyatakan aktivitas bisnis melalui sistem belanja online (SIPLah) dan pengadaan barang sekolah telah ia jalankan sejak masih berstatus sebagai guru serta operator BOS di SDN Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, hingga kini menjabat sebagai kepala sekolah.
Dugaan rangkap peran pejabat sekolah sebagai penyedia barang/jasa ini sebelumnya mendapat tanggapan keras dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gremasi, Opik Taufik, S.H.
Dirinya menilai bahwa tindakan pengelola sekolah atau ASN yang mengendalikan CV rekanan BOSP merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip benturan kepentingan (conflict of interest), serta berpotensi kuat memicu praktik nepotisme hingga indikasi pidana korupsi.
Dengan munculnya klarifikasi dari penjaga sekolah ini, tatanan kepemilikan dan pengelolaan CV rekanan di SDN Panunggulan kian menjadi sorotan publik.
Masyarakat dan berbagai elemen kontrol sosial kini menanti langkah tegas serta verifikasi faktual dari Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya maupun Inspektorat Daerah untuk mengusut tuntas keabsahan tata kelola anggaran BOSP di sekolah dasar tersebut.
![]()
Penulis : Sep
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan