ENREKANG, MNP —Tiga informasi terkait dugaan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Enrekang menjadi perbincangan hangat dan bola liar di tengah masyarakat, warung kopi, hingga grup-grup WhatsApp.
Ketiga informasi yang menyedot perhatian publik tersebut adalah dugaan kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2025, dugaan kasus Dana CSR Bank Sulselbar Cabang Enrekang, dan dugaan kasus proyek sumur bor yang pengerjaannya diduga bermasalah.
Saking liarnya informasi yang beredar tanpa kejelasan resmi, masyarakat mulai bertanya-tanya dan membangun asumsi negatif sendiri, apakah kasus-kasus tersebut benar-benar ditangani secara serius, jalan di tempat, atau bahkan tidak ada sama sekali penanganannya di Kejaksaan Negeri Enrekang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memutus mata rantai isu liar, fitnah, dan asumsi negatif yang berpotensi merusak nama baik institusi penegak hukum, Media Nasional Potret (MNP) mengambil langkah profesional dan sesuai koridor Kode Etik Jurnalistik.
Secara resmi, MNP melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Cq. Kasi Intel dan Kasi Pidsus dengan Nomor: 12/MNP-ENR/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Media Nasional Potret, Rahmat Lamada, sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam mencari kebenaran informasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Enrekang yang haus akan transparansi.
Koordinator Wilayah Sulsel Media Nasional Potret, Rahmat Lamada, menjelaskan secara rinci maksud dari surat tersebut agar tidak terjadi salah persepsi.
Untuk poin pertama terkait dugaan kasus DLH Kabupaten Enrekang TA 2025, pihaknya meminta perkembangan terbaru terkait progres penyelidikan atau penyidikan, potensi kerugian negara, penetapan tersangka, serta kendala apa yang dihadapi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan kasus DLH ini sebelumnya telah disampaikan kepada publik, sehingga publik berhak untuk mengetahui kelanjutannya secara resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Enrekang sebagai pemilik kewenangan.
Sementara untuk poin kedua dan ketiga yang dinilai paling sensitif, yakni terkait dugaan kasus Dana CSR Bank Sulselbar dan dugaan kasus proyek sumur bor, Rahmat secara tegas dan jujur mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar bahwa Kejaksaan pernah secara resmi mengadakan press release.
Ia mengakui bahwa informasi tersebut hanya beredar dari informasi ke informasi di tengah masyarakat tanpa bukti resmi yang kuat.
Oleh karena itu, untuk kasus CSR dan sumur bor ini, surat MNP sifatnya adalah permintaan klarifikasi untuk menguji kebenaran informasi yang beredar. Apakah benar Kejaksaan Negeri Enrekang sedang menangani kasus tersebut atau tidak ada sama sekali.
“Ini penting kami lakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang uji informasi, agar kami tidak menyebarkan berita bohong dan untuk menjaga nama baik institusi Kejaksaan. Jika tidak ada, tolong sampaikan tidak ada, agar kami bisa meluruskan isu liar di masyarakat,” tegas Rahmat Lamada dengan nada serius.
Ia menegaskan, langkah yang diambil oleh Media Nasional Potret ini semata-mata untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi (cover both side) dan uji informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pihaknya memberikan waktu 2×24 jam kepada Kejari Enrekang untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis maupun lisan demi menghindari kesimpangsiuran.
Tujuannya satu, agar masyarakat Enrekang tidak bertanya-tanya dan mendapat kepastian hukum yang jelas. Jika ada, sampaikan ada. Jika tidak ada, sampaikan tidak ada, agar isu ini terang benderang dan tidak menjadi fitnah.
“Kami masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya. Hingga berita ini diterbitkan, kami masih menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Enrekang,” tutupnya.
![]()
Penulis : Redaksi










Tinggalkan Balasan