DPRD Dorong Sinkronisasi Data dan Koordinasi dengan Pemprov Jabar
TASIKMALAYA, MNP – Persoalan legalitas usaha pertambangan kembali menjadi perhatian.
Kejelasan status perizinan, kewenangan penindakan, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si. pasca menerima audiensi dari Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya pada 21 Oktober 2026.
Dalam keterangannya, H. Hilman menjelaskan bahwa kewenangan perizinan maupun langkah administratif seperti penghentian dan pencabutan izin harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, peran pemerintah daerah dalam konteks yang dibahas lebih diarahkan pada pemberian rekomendasi berdasarkan hasil penelaahan dan kesesuaian kondisi di lapangan.
“Pada prinsipnya, kita memberikan rekomendasi berdasarkan kesesuaian. Selanjutnya, persoalan perizinan maupun tindakan administratif menjadi kewenangan instansi yang berwenang,” demikian inti penjelasan yang disampaikan.
Salah satu langkah yang tengah didorong adalah koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi yang membidangi lingkungan hidup dan energi serta sumber daya mineral (ESDM), disertai komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh data resmi mengenai usaha pertambangan yang masih memiliki izin, izin yang telah berakhir atau tidak lagi berlaku, serta permohonan yang masih dalam proses.
Dalam keterangannya, disebutkan adanya temuan lapangan yang perlu ditindaklanjuti melalui rekomendasi kepada pemerintah provinsi.
Bahkan, angka sekitar 50 perusahaan disebut dalam konteks pendataan atau rekomendasi yang perlu diperjelas melalui verifikasi dokumen dan data resmi.
Angka tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jumlah perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Status masing-masing usaha harus diperiksa berdasarkan identitas perusahaan, lokasi kegiatan, jenis komoditas, dokumen perizinan, serta ketentuan yang berlaku.
Persoalan mendasar dalam pengawasan pertambangan bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya dokumen perizinan, melainkan juga apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki.
Karena itu, verifikasi perlu mencakup kesesuaian lokasi, luas wilayah, jenis kegiatan, penggunaan alat berat, pemenuhan kewajiban lingkungan, serta kewajiban pajak daerah apabila berlaku.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat atau perorangan juga perlu dilihat berdasarkan status hukum dan karakteristik kegiatannya.
Skala usaha maupun tidak digunakannya alat berat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum.
Pendekatan yang objektif diperlukan agar penanganan tidak berhenti pada pelabelan, tetapi menghasilkan kejelasan mengenai kegiatan yang memenuhi persyaratan, yang masih membutuhkan penyelesaian administrasi, dan yang diduga melanggar ketentuan.
Dalam keterangannya, turut disinggung adanya langkah aparat kepolisian berupa penyelidikan maupun pemasangan garis polisi terhadap lokasi tambang yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada kewenangan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
Pemasangan garis polisi maupun pemeriksaan terhadap suatu lokasi tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta lembaga yang menangani perpajakan perlu membangun mekanisme pertukaran data agar penanganan persoalan pertambangan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Publik kini membutuhkan kejelasan mengenai hasil pendataan, status perizinan setiap lokasi, rekomendasi yang telah disampaikan, serta tindak lanjut dari instansi yang berwenang.
Koordinasi tidak cukup hanya menghasilkan rapat dan pertukaran informasi.
Hasilnya perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan, evaluasi kepatuhan lingkungan, hingga penanganan administratif atau penegakan hukum apabila ditemukan dasar yang cukup.
Dengan demikian, persoalan pertambangan dapat ditangani secara transparan dan proporsional.
Kepastian hukum harus diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, sementara dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif dan ditindak sesuai aturan.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan