TASIKMALAYA, MNP — Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Tasikmalaya mendesak keterbukaan informasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan penggalian material yang dikaitkan dengan PT Agatha Grup.
Sorotan ini menguat setelah perusahaan tersebut tidak hadir dalam undangan DPRD Kota Tasikmalaya untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang dipersoalkan.
GPI menilai, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui rapat dan penyampaian keterangan antarlembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik membutuhkan kepastian mengenai dasar hukum kegiatan penggalian, status perizinan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah konkret pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Perhatian publik juga tertuju pada informasi mengenai dugaan afiliasi kepemilikan PT Agatha Grup dengan salah satu anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka dan diverifikasi melalui dokumen resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Apabila afiliasi tersebut terbukti, GPI memandang perlu adanya penelaahan terhadap potensi konflik kepentingan, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
GPI menegaskan, dugaan afiliasi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila terdapat hubungan kepemilikan atau kepentingan bisnis antara perusahaan dan pejabat publik, informasi itu relevan untuk diperiksa, terutama apabila terdapat keputusan, kebijakan, atau fungsi pengawasan yang beririsan dengan kegiatan perusahaan.
GPI: Jangan Sampai Ada Kepentingan Publik yang Tidak Terjawab
Ketua Umum GPI Kota Tasikmalaya, Hilmi Ashari Muhammad, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang objektif mengenai legalitas kegiatan penggalian maupun informasi tentang hubungan perusahaan dengan pejabat publik.
Ashari menyebut, ketika sebuah perusahaan dipersoalkan legalitas kegiatannya dan tidak hadir dalam undangan DPRD untuk memberikan klarifikasi, persoalan ini tidak boleh berhenti pada berita acara ketidakhadiran.
“Harus ada tindak lanjut yang konkret. Publik berhak mengetahui dasar hukum kegiatan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, informasi mengenai dugaan afiliasi perusahaan dengan salah satu anggota DPRD juga harus dijawab secara terbuka. Jika benar terdapat hubungan kepemilikan atau kepentingan bisnis dengan anggota DPRD, hal itu harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan ditutup-tutupi maupun dijadikan bahan penghakiman tanpa bukti.
“Kami meminta transparansi karena kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik harus dijaga. Tidak boleh ada kesan bahwa kedekatan dengan kekuasaan membuat suatu kegiatan luput dari pemeriksaan,” jelasnya.
Menurut GPI, prinsip praduga tak bersalah harus dihormati. Namun, prinsip tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan atas persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Keterangan Instansi Harus Diverifikasi Melalui Dokumen Resmi
Dalam audiensi sebelumnya, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, Satpol PP, Dinas Pendapatan, dan Dinas Lingkungan Hidup menyatakan tidak pernah menerbitkan izin untuk kegiatan penggalian material yang dipersoalkan.
Sementara itu, Dinas PUTR menyampaikan adanya usulan pemanfaatan kawasan sebagai jogging track.
GPI menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi dokumen dan pemeriksaan lapangan. Pernyataan bahwa suatu instansi tidak menerbitkan izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada perizinan dari instansi lain yang berwenang.
Karena itu, status legalitas kegiatan harus ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan jenis pekerjaan, jenis material, lokasi, pelaksana, serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Rencana pembangunan jogging track juga tidak otomatis menjadi dasar hukum bagi kegiatan penggalian, pengambilan, pemindahan, ataupun pemanfaatan material.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah rencana tersebut masih berupa usulan, telah masuk dokumen perencanaan, sudah memiliki dasar pelaksanaan, atau benar-benar berkaitan dengan pekerjaan yang berlangsung di lapangan.
GPI meminta agar seluruh keterangan tersebut diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan lisan yang berpotensi menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat.
Desak ESDM Jawa Barat Buka Status Perizinan
GPI secara khusus mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi apabila kegiatan tersebut termasuk dalam lingkup kewenangan pertambangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan pemerintah pusat di bidang pertambangan mineral dan batu bara didelegasikan kepada pemerintah provinsi.
Namun, penentuan kewenangan dan persyaratan yang berlaku harus disesuaikan dengan klasifikasi kegiatan serta ketentuan sektoral yang relevan.
GPI meminta Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan tertulis mengenai:
1. Status perizinan kegiatan penggalian di lokasi yang dipersoalkan.
2. Jenis material yang digali dan klasifikasi kegiatan berdasarkan ketentuan hukum.
3. Ada atau tidaknya izin atau dokumen yang relevan, termasuk identitas pemegang izin, lokasi, masa berlaku, dan ruang lingkup kegiatan apabila dokumen tersebut tersedia.
4. Kesesuaian antara kegiatan di lapangan dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya.
5. Langkah pemeriksaan dan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran.
“Jangan sampai persoalan ini terjebak dalam saling lempar kewenangan. Kami meminta instansi yang berwenang menjawab berdasarkan data dan dokumen. Jika kegiatan tersebut sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ketua Umum GPI.
DPRD Harus Menjaga Independensi Fungsi Pengawasan
GPI menilai ketidakhadiran PT Agatha Grup dalam undangan DPRD harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, bukan justru mengakhiri proses klarifikasi.
Apabila informasi mengenai afiliasi kepemilikan perusahaan dengan anggota DPRD terbukti, GPI meminta agar potensi konflik kepentingan ditelaah secara objektif berdasarkan fakta, aturan etik, dan ketentuan hukum yang relevan.
Pemeriksaan harus memastikan apakah terdapat keterlibatan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan fungsi pengawasan, atau tindakan lain yang menimbulkan benturan antara kepentingan pribadi dan kepentingan publik.
DPRD harus menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi atau kelompok.
“Apabila muncul dugaan hubungan bisnis yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diawasi, jawabannya bukan menutup informasi, melainkan membuka fakta dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar GPI.
GPI juga meminta DPRD mencatat ketidakhadiran perusahaan secara resmi, mempertimbangkan pemanggilan atau forum klarifikasi lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, serta meminta keterangan tertulis dari instansi teknis terkait.
Tujuh Tuntutan GPI Kota Tasikmalaya
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kepentingan publik, GPI Kota Tasikmalaya menyampaikan tujuh tuntutan:
1. DPRD Kota Tasikmalaya menindaklanjuti ketidakhadiran PT Agatha Grup melalui mekanisme yang berlaku.
2. PT Agatha Grup memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar kegiatan penggalian material.
3. Pihak terkait memberikan penjelasan dan bukti yang dapat diverifikasi mengenai dugaan afiliasi kepemilikan perusahaan dengan anggota DPRD.
4. Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat memverifikasi status perizinan apabila kegiatan tersebut termasuk dalam kewenangannya.
5. Dinas PUTR menjelaskan status usulan jogging track dan kaitannya dengan kegiatan penggalian di lapangan.
6. Instansi lingkungan hidup dan instansi teknis lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk terhadap kewajiban lingkungan yang relevan.
7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan secara transparan melalui dokumen resmi dengan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data yang sah.
GPI menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilakukan melalui mekanisme administratif, etik, atau penegakan hukum sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan lembaga terkait.
Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dinyatakan sah dan sesuai dengan kegiatan di lapangan, hasil verifikasi tersebut juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat.
GPI Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus mengawal persoalan ini secara kritis, konstitusional, dan berbasis bukti.
Fokus pengawalan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan lahan dan material berjalan sesuai ketentuan hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua Umum GPI menegaskan, persoalan ini harus dijawab dengan fakta, bukan asumsi; dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan dan dengan tindakan nyata, bukan hanya rapat. Jika ada izin, periksa dan buka statusnya sesuai ketentuan.
“Jika ada dugaan konflik kepentingan, verifikasi secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat terus bertanya sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan justru saling menunggu,” pungkasnya.
GPI mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga perwakilan tidak dibangun melalui pernyataan semata, tetapi melalui transparansi, integritas, serta keberanian menindaklanjuti setiap persoalan secara adil tanpa memandang kedudukan atau hubungan kekuasaan.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan