BOGOR, MNP – Tumpang tindih kebijakan, diduga sebagai dampak buruk dualisme manajemen, serta doktrin salah kaprah disertai cacat SOP kerja instansional, yang tidak sesuai tupoksi Leading Sektornya, kini kembali memunculkan sebuah kejanggalan baru, hal itu terjadi di terminal tipe B Bubulak, Kota Bogor-Jawa Barat, Senin (12/10/2026) lalu.
Adapun kejadian janggal yang dimaksudkan itu adalah, ketika beberapa personel dari pihak Dinas Perhubungan Kota Bogor, itu kedapatan mengurusi tumpukan aneka sampah sekeliling trotoar terminal tipe B Bubulak itu, tengah berjibaku mengeruk serta mengangkat tumpukan sampah, di beberapa titik sekeliling dalam terminal tersebut, mereka seolah menggantikan tugas dari para petugas DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kota Bogor.
Kendati mungkin itu nampak wajar di mata sebagian kecil dari warga yang tak punya integritas, kepedulian, hingga warga yang apriori pada aturan, tentang kinerja personel kedinasan sesuai dengan SOP kerjanya, bahwa tiap leading sector kedinasan itu berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat, selain yang mereka kerjakan itu tidak sesuai tupoksi mereka di kedinasannya, karena itu merupakan tupoksi pihak pengelolaan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, dalam konteks tanggungjawab terhadap pembagian tugas di atas kontrak kerjasama (MOU, antara pihak pengurus di terminal Bubulak, dengan pihak dari Koperasi Jasa Usaha Angkutan Niaga), sebagai mitra kerja yang terikat komitmen kontrak kerjasamanya itu, urusan Kebersihan Keamanan di dalam terminal, adalah domain pihak pengurus Koperasi, bukan domain pihak pengurus terminal dari Dishub Kota Bogor, termasuk penarikan uang retribusi kebersihan, juga uang keamanan terminal, itu domain dari Pengurus Koperasi JUAN.
Demikian menurut para Pengurus terminal, personel Dishub Kota Bogor, yang diamini pimpinannya (Kepala Terminal tersebut : red), saat ditemui awak media ini di sela-sela kesibukan mereka, pada hari Selasa (13/10/2026) kemarin.
Yang amat disayangkan, serta terasa janggal dari hal tersebut, dari sekian personel yang kedapatan melakukan kegiatan luar tupoksi mereka itu ialah, golongan/pangkat intern kedinasan mereka, yang diketahui ada Golongan III/C (Penata), hingga ada para petugas di bawah golongan III/C (Penata Madia dan Penata Muda) yang memiliki tupoksi di setiap golongan/pangkat mereka masing-masing.
Sedangkan yang seharusnya bertanggungjawab di dalam konteks komitmen (kontrak kerjasama : red), terkait domain tersebut, yakni pihak Koperasi tadi, malah tidak tampak turut berjibaku membersihkan sampah tersebut.
Bahkan untuk menjaga stabilitas Kamtibmas di terminal pun, masih tetap ditangani pihak Dishub Kota Bogor, Danpospol, serta Babinkamtibmas dari Kelurahan Bubulak, beserta anggota Pospol Terminal Bubulak Polsek Bogor Barat-Polresta Bogor Kota.
Lebih amat disayangkan, ketika media ini hendak mengonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua Koperasi terkait, dirinya keburu pulang dari kantor Koperasi dalam terminal tersebut, dan saat dirinya masih berada di terminal, media ini masih ngurusi urusan berbeda, hingga kesempatan tersebut tak dapat digunakan sebaik yang diharapkan, karena mungkin waktunya yang tidak pas, Rabu Petang (14/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan pun, media ini masih terus mengupayakan verifikasi lanjutan, hal itu dilakukan demi keberimbangan substansi dari pemberitaan di media ini.
Media ini pun akan selalu membuka ruang seluas-luasnya, terhadap semua pihak terkait, termasuk Kepala UPTD Terminal, Ketua Koperasi terkait, bahkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor. Untuk menggunakan hak jawab, dalam konteks klarifikasi untuk meluruskan permasalahan tersebut.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan