PATI, MNP – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A mendadak memanas menyusul aksi audiensi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang dipimpin Mas Botok.
Pertemuan yang seharusnya menjadi ruang dialog tersebut berubah menjadi ajang peluapan emosi, tatkala massa secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia, Pada Jumat (9/10/2026).
Kemarahan massa memuncak karena menilai hukum di negeri ini sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya dan kerap tumpul ke atas serta tajam ke bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam orasinya yang berapi-api di hadapan para perwira dan pegawai pengadilan, Mas Botok melontarkan kritik pedas, menegaskan bahwa lembaganya telah kehilangan marwah akibat ulah oknum-oknum di dalam sistem peradilan.
“Kita tidak percaya hukum di negeri ini. Karena orang-orang seperti jenengan, lah, karena hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Mas Botok di tengah-tengah ruang audiensi.
Tidak hanya berhenti pada kritik umum, massa juga menyoroti berbagai aturan birokrasi di lingkungan pengadilan yang dinilai sengaja dibuat tertutup demi membatasi ruang gerak masyarakat, termasuk larangan membawa telepon genggam bagi pihak yang hadir.
Suasana kian memanas ketika Mas Botok menyinggung praktik-praktik transaksional di balik meja hijau, mulai dari dugaan pungli hingga dugaan kasus pemerasan berkedok penanganan perkara yang disebutnya sudah menjadi rahasia umum.
“Karena Anda-anda sudah pintar! Ketemu Anda enggak boleh bawa HP. Tas dimasukkan ke loker. Kalian itu mafia! Saya pernah… pernah berperkara… saya pernah diperas jaksa,” tegasnya.
Sebagai bentuk desakan moral agar aparat penegak hukum terbuka, Mas Botok bahkan secara terang-terangan menantang para pejabat pengadilan untuk melakukan sumpah pocong demi menguji kebersihan diri dari praktik suap.
Menurutnya, keadilan saat ini telah bergeser menjadi komoditas yang bisa dibeli, di mana berat ringannya vonis hukum kerap ditentukan oleh besaran uang yang disetorkan.
“Jenengan itu boleh bersumpah, Pak? Berani bersumpah dengan saya enggak, Pak? Hukum tergantung berapa uang yang Anda terima. Bukan perkara kecil atau besar. Perkara kecil ya divonis rendah, perkara berat ya divonis berat. Tapi di Indonesia, khususnya di Pati, enggak! Tergantung uang,” pungkasnya.
Aksi protes keras ini mencerminkan tingginya krisis kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Audensi berakhir ricuh bahkan terjadi insiden juru bicara PN Pati disiram air.
Menanggapi insiden tersebut, Humas Mahkamah Agung RI menegaskan sikap tegas untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan keluhuran martabat peradilan (contempt of court) menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mewakili Pimpinan MA, Heru Pramono menyampaikan keprihatinan, penyesalan, serta dukungan kepada Saudari Retno Lastiani beserta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pati atas peristiwa tersebut.
Menyusul laporan dan kronologi kejadian yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati, Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan akan menyikapi insiden tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan,” tegas Heru.
Menjawab pertanyaan media mengenai tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram, Heru memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar.
Berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik, dan hasil klarifikasi Bawas tidak menemukan adanya indikasi suap.
Terlebih, PN Pati merupakan satuan kerja yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.
Terkait jaminan keamanan, MA terus mengevaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan.
Menutup keterangannya, Heru mengimbau seluruh aparatur peradilan di Indonesia untuk tetap teguh menjalankan tugas.
“Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Setiap aparatur pengadilan harus tetap bersikap tenang, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan
Sumber Berita : Tim Kontributor Berita Kabupaten Pati










Tinggalkan Balasan