BARITO TIMUR, MNP — Perbedaan data luasan lahan dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, kembali dipersoalkan.
Penasihat hukum Yadi (53) dan Subarno (59), Aloysius Fakriyanto, SH, mempertanyakan dasar munculnya angka 11 hektare yang disebut dalam keterangan resmi terkait perkara tersebut.
Menurut Aloysius, angka tersebut berbeda dengan hasil pengukuran lapangan yang, menurut keterangannya, melibatkan ATR/BPN, kepolisian, Kedamangan, serta Pemerintah Desa Hayaping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pengukuran yang melibatkan ATR/BPN, Kepolisian, Kedamangan dan Kepala Desa Hayaping menunjukkan luasan lahan yang terbakar 1,1 hektare,” ujar Aloysius, Jumat (2/10/2026).
Perbedaan antara 1,1 hektare dan 11 hektare itu, kata dia, menjadi persoalan penting karena berkaitan dengan data yang digunakan dalam penanganan perkara kedua warga tersebut.
Pihak keluarga tersangka, lanjut Aloysius, mempertanyakan dasar penggunaan angka 11 hektare yang kemudian disampaikan dalam keterangan resmi.
“Ya, atas nama keluarga sangat keberatan atas pernyataan Kapolda yang tidak sesuai fakta dan sampai saat ini tidak ada klarifikasi,” tegasnya.
Aloysius mengatakan pihaknya bersama keluarga tersangka telah meminta klarifikasi atas keterangan mengenai luasan lahan tersebut.
Permintaan itu berkaitan dengan pernyataan dalam press release 28 September 2026. Penasihat hukum meminta penjelasan mengenai dasar data luasan 11 hektare yang disebut berkaitan dengan informasi dari Kanit Reskrim atau pihak Polres Barito Timur.
“Selaku penasihat hukum dan pihak keluarga, kami memohon adanya klarifikasi ulang atas pernyataan pada saat konferensi Pres 28 September 2026 di Mapolda Kalteng ,” katanya.
Namun, hingga Jumat (2/10/2026), Aloysius menyebut permintaan klarifikasi tersebut belum mendapatkan jawaban dari pihak terkait.
“Permintaan klarifikasi terkait keterangan luasan 11 hektare atas informasi Kanit Reskrim atau pihak Polres Bartim sampai hari ini belum ada jawaban,” ujarnya.
Selain persoalan luasan lahan, Aloysius juga menyampaikan bahwa permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan dalam perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang diharapkan keluarga.
“Apalagi permintaan RJ masih belum ada tanda-tanda,” katanya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang masih menjadi sorotan pihak penasihat hukum, yakni dasar data luasan 11 hektare dan perkembangan permohonan restorative justice terhadap kedua tersangka.
Penasihat hukum meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perbedaan data luasan tersebut, termasuk dasar pengukuran dan sumber data yang digunakan dalam proses penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak Polres Barito Timur maupun Polda Kalimantan Tengah mengenai dasar perbedaan angka 11 hektare dan 1,1 hektare sebagaimana dipersoalkan penasihat hukum.
![]()
Penulis : Tim Liputan (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan