Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson

Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson

PALANGKA RAYA, MNP — Forum Pemuda Dayak (Fordayak) DPW Kalimantan Tengah meminta penanganan hukum terhadap warga Hahaping Subarnu dan Yadi yang sedang menjalani proses di kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang dilakukan secara bijak.

Fordayak juga meminta agar masyarakat Dayak yang menjalankan praktik berladang tradisional tidak serta-merta dikambinghitamkan.

Hal itu ditegaskan Ketua Harian DPW Fordayak Kalimantan Tengah, Robertson, menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (29/9/2026) .

Robertson mengatakan dirinya mengetahui adanya warga di daerah kampung halamannya yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polres Barito Timur terkait dugaan pembakaran lahan saat berladang.

Robertson merupakan warga kelahiran Desa Batuah, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, dan kini menetap di Palangka Raya.

Ia meminta seluruh pihak yang berkompeten menyikapi persoalan tersebut secara arif dan bijaksana. Menurutnya, pihak adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), lembaga kedamangan, serta tokoh masyarakat Barito Timur juga perlu menyikapi persoalan tersebut.

Soroti Kearifan Lokal Berladang

Robertson menyampaikan bahwa masyarakat Dayak telah menjalankan praktik berladang secara turun-temurun dengan menggunakan metode yang dalam penyampaiannya ia sebut sebagai “rumpuk bakar”.

Ia berpendapat praktik tersebut telah dilakukan masyarakat Dayak selama ribuan tahun dan menurutnya tidak pernah menjadi bencana alam.

Robertson juga mengaitkan persoalan kabut asap dalam skala besar dengan perkembangan korporasi perkebunan dan perusahaan lainnya sejak era 2000-an.

Pernyataan mengenai sejarah praktik berladang dan kaitannya dengan perkembangan korporasi tersebut merupakan pandangan Robertson sebagaimana disampaikan kepada media.

Ia meminta penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada target kasus, tetapi juga memperhatikan kearifan lokal serta kondisi petani kecil yang masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dorong Penyelesaian Berbasis Huma Betang

Robertson berharap unsur pimpinan di berbagai lini dan sektor di Barito Timur segera menyikapi persoalan tersebut.

Ia meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan di luar hukum positif dengan mengedepankan falsafah Huma Betang.

Di sisi lain, Robertson menegaskan Fordayak DPW Kalimantan Tengah tetap menghormati tugas kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Fordayak juga mendukung penegakan hukum terhadap tindakan yang dapat memicu karhutla, memperburuk kondisi lingkungan, serta menurunkan kualitas udara.

Namun, menurut Robertson, masyarakat Barito Timur masih menjalankan aktivitas berladang secara tradisional.

Karena itu, ia meminta aspek kearifan lokal dan kondisi masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara.

Fordayak Akan Pantau Perkembangan Kasus

Robertson menyatakan dirinya bersama unsur Pengurus DPD Fordayak Barito Timur akan mengawal dan memonitor perkembangan kasus tersebut.

Fordayak meminta seluruh pihak terkait dapat menyikapi perkara secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertimbangkan keberadaan tradisi berladang masyarakat Dayak.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Satu tanggapan untuk “Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak”

  1. Sepakat, pentingnya dilibatkan semua pihak berwenang termasuk badan/lembaga daerah. Adat istiadat masing-masing daerah berbeda-beda, namun adat-istiadat tersebut sangat kental menyatu mendarah daging dengan lingkungan kehidupan daerah masing-masing yang berbeda dengan Hukum positif yang bersifat menyeluruh/mutlak. Serta penegakan Hukum positif menurut keyakinan saya sudah mulai pundar karena adanya kepentingan oknum golongan tertentu. Maka dari itu semua badan/lembaga/organisasi terkait dan berwenang penting dalam segala aktifitas kegiatan lingkungan kemasyarakatan termasuk mengawasi, memantau, melaporkan bahkan melindungi setiap warga masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB