Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Barito Timur, Rafi Hidyatulah

Anggota DPRD Barito Timur, Rafi Hidyatulah

BARITO TIMUR, MNP – Polemik dugaan penguasaan dan pemanfaatan 171 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur mulai mengarah pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membongkar secara menyeluruh persoalan tersebut.

Bukan sekadar soal siapa nama yang tercantum dalam sertifikat. Jika benar 171 bidang SHM tersebut berada di luar HGU.

Namun secara faktual digunakan atau dikendalikan untuk kepentingan aktivitas perkebunan, maka sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab.

Siapa penguasanya, siapa penerima manfaat ekonominya, atas dasar apa lahan tersebut digunakan, dan bagaimana status penggunaan lahannya dalam tata ruang serta perizinan perkebunan?

Anggota DPRD Barito Timur, Rafi Hidyatulah, Kamis 24 September 2026 ,menegaskan bahwa nama pemegang SHM di atas kertas belum otomatis menjawab persoalan penguasaan faktual.

“Sertifikat atas nama individu tidak serta-merta menjawab siapa yang secara faktual menguasai atau memanfaatkan suatu bidang tanah,” tegas Rafi.

171 SHM, direncanakan akan dilakukan penelusuran tim Pansus DPRD ,masalah itu menjadi penting karena persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat sertifikat.

Setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu dibuka dan dicocokkan secara berlapis, mulai dari peta HGU resmi PT ISA, koordinat 171 bidang SHM, alas hak, dokumen PTSL, nama pemegang sertifikat, riwayat peralihan hak, hingga kondisi fisik dan pemanfaatan lahan di lapangan.

Pertanyaan paling krusial adalah: apakah seluruh 171 bidang tersebut benar berada di luar batas HGU? Jika iya, pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius.

Apakah lahan tersebut kemudian ditanami, dikelola, dipanen, atau dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang berkaitan dengan perkebunan?

Dan apabila terdapat aktivitas komersial, siapa yang sesungguhnya menerima manfaat ekonominya?

Data mengenai hal tersebut menjadi penting untuk membedakan antara kepemilikan formal, penguasaan fisik, dan pemanfaatan ekonomi atas suatu bidang tanah.

Jangan Sampai Sertifikat Menjadi tirai Persoalan lain yang tak kalah penting adalah proses lahirnya sertifikat tersebut.

Dokumen Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), alas hak, proses pengukuran, peta bidang, hingga pihak yang mengajukan permohonan perlu ditelusuri.

Bukan untuk menghakimi pemegang SHM, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh proses penerbitan hak berlangsung sesuai ketentuan dan tidak terjadi tumpang tindih penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Menurut Rafi, regulasi pertanahan sendiri mengatur bahwa HGU dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia untuk kegiatan usaha pertanian, termasuk perkebunan.

Karena itu, batas objek hak dan penggunaan tanah menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.

“Dengan demikian, peta HGU dan peta bidang SHM harus berbicara dengan data yang sama. Bukan berdasarkan klaim masing-masing pihak”, tegasnya.

Selain itu ,Sambung Rafi, potensi PAD Ikut Dipertanyakan.Polemik tersebut juga menyeret aspek penerimaan daerah.

Apabila nantinya terbukti terdapat aktivitas komersial pada bidang-bidang tanah yang selama ini disebut berada di luar HGU, DPRD perlu menghitung apakah terdapat konsekuensi terhadap PBB-P2, BPHTB, maupun sumber penerimaan daerah lain yang berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan tersebut.

Namun, besaran potensi penerimaan yang mungkin hilang belum dapat disimpulkan sebelum status hukum, penggunaan lahan, objek pajak, serta subjek pajaknya diverifikasi oleh instansi berwenang.

Di sinilah Pansus dituntut tidak berhenti pada rapat dan pernyataan politik.Dokumen harus dibuka,peta harus dicocokkan, koordinat harus diuji dan lahan harus dilihat langsung di lapangan.

DPRD Didesak Tidak Setengah Jalan
Pembentukan Pansus, jika benar direalisasikan, akan menjadi pintu untuk mempertemukan seluruh dokumen yang selama ini tersebar di berbagai instansi.

Mulai dari DPRD, Pemkab Barito Timur, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, Dinas Pertanian, perangkat desa, hingga pihak perusahaan dan pemegang SHM.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga pernah memediasi sengketa lahan yang melibatkan PT ISA.

Dalam mediasi pada Agustus 2026, para pihak sepakat melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan unsur ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, serta pihak-pihak terkait.

Artinya, persoalan pertanahan yang berkaitan dengan PT ISA bukan perkara yang sama sekali baru.

Kini, dugaan keberadaan 171 SHM di luar HGU membuka pertanyaan yang jauh lebih luas.Apakah 171 SHM tersebut benar-benar berdiri sendiri sebagai hak milik masyarakat?

Ataukah terdapat pola penguasaan dan pemanfaatan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta kondisi fisik di lapangan?Jawabannya hanya bisa diperoleh jika data dibuka secara transparan.

Hingga berita ini diturunkan, PT Indopenta Sejahtera Abadi belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan 171 bidang SHM yang disebut berada di luar HGU tersebut.

MNP membuka ruang hak jawab bagi PT ISA maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan data pembanding.

Sebab dalam perkara pertanahan, satu garis di peta dapat menentukan siapa yang berhak menguasai tanah—dan satu dokumen yang tidak pernah dibuka dapat meninggalkan pertanyaan bertahun-tahun.Tim Liputan:

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
Putra-Putri Kecamatan Kawalu Raih Prestasi Gemilang di FTBI Tingkat Kota Tasikmalaya 2026
Asep Rahmat Soroti Proyek Pokmas: “Kalau Kerjakan Semua, Kelurahan Berfungsi Apa?”
Semarakkan HUT ke-81 TNI, Korem 062/TN dan Kodim 0611/Garut Gelar Bazar Murah Serentak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA

Rabu, 23 September 2026 - 21:32 WIB

Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla

Rabu, 23 September 2026 - 16:29 WIB

Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis

Rabu, 23 September 2026 - 16:20 WIB

Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Rabu, 23 September 2026 - 16:09 WIB

Herbal ACB Tampil di Liga Produk Ciamis Jabar, Dorong Minuman Tradisional Lebih Dikenal

Berita Terbaru