ENREKANG, MNP — Dugaan praktik tidak sehat kembali mencuat di penyaluran KPR Subsidi.
Sejumlah pengembang di Kabupaten Enrekang mengeluhkan adanya dugaan monopoli kuota rumah subsidi di Kantor Cabang BPD Sulselbar Enrekang.
Kuota yang seharusnya dibagi adil, diduga hanya diberikan kepada satu pengusaha pengembang tertentu dengan keterlibatan oknum internal bank.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain soal kuota, muncul dugaan yang lebih serius. Beberapa pengembang mengaku mendapat “tekanan” terkait pencairan dana akad.
Diduga Ibu Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Enrekang, Hasdiana, memerintahkan agar dana yang sudah masuk ke rekening pengembang tidak boleh dicairkan sebelum pekerjaan fasilitas umum berupa pengecoran jalan selesai.
Padahal secara SOP BP Tapera, dana akad wajib cair setelah akad dan persyaratan administrasi terpenuhi.
Para pengembang merasa dirugikan. “Kami sudah akad, uang sudah masuk rekening, tapi tidak bisa dicairkan. Alasannya harus tunggu pasum jalan selesai dulu,” ujar salah satu pengembang.
Mereka menilai ini bentuk penyimpangan prosedur yang menghambat program sejuta rumah pemerintah dan menciptakan iklim usaha tidak sehat.
Upaya konfirmasi dilakukan Media Nasional Potret dan beberapa wartawan lokal Enrekang pada Rabu, 2 September 2026. Namun hingga Kamis, 3/9/2026, pihak Kepala Cabang BPD Sulselbar Enrekang belum memberikan tanggapan.
Melalui staf hanya disampaikan akan dikabari, namun sampai berita ini naik tidak ada klarifikasi resmi dari Humas.
Menanggapi hal ini, Aktivis PKN yang juga LBH GP.ANSHOR Kabupaten Enrekang, Muhammad Moechtar, angkat bicara keras.
Ia menilai jika benar terjadi, maka perbuatan tersebut telah melanggar sejumlah aturan. “Ini bukan persoalan sepele. Ada dugaan kuat pelanggaran hukum di sini,” tegasnya.
Pertama, terkait dugaan monopoli kuota. Moechtar menyebut hal ini berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Jika terbukti ada persekongkolan antara bank dan pengembang tertentu untuk menguasai kuota, ancamannya pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp25 Miliar. Bisa juga pidana kurungan pengganti,” jelasnya.
Kedua, terkait penahanan dana akad sepihak. Ia menyebut ini berpotensi melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena menahan hak orang lain tanpa dasar perjanjian.
Secara administrasi, Bank juga bisa disanksi OJK berdasarkan POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, denda, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan izin.
Ketiga, jika ada unsur memaksa untuk keuntungan pribadi. Moechtar menyebut bisa masuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, atauPasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
“Apalagi ini dana subsidi dari negara. Kalau ada permainan, bisa juga kena UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU 20/2001,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pengembang mendesak OJK, BP Tapera, dan Kantor Pusat BPD Sulselbar segera melakukan audit dan investigasi.
“Kembalikan penyaluran KPR Subsidi sesuai aturan. Jangan biarkan oknum merusak program negara,” tutupnya.
Media Nasional Potret menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak BPD Sulselbar Cabang Enrekang.
![]()
Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan