Jejak 14 Tahun di Luar HGU, 117 SHM Diduga Parkir di Tangan Karyawan PT Indopenta Sejahtera Abadi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BARITO TIMUR, MNP – Aroma dugaan permainan tanah kembali mengemuka di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Sebanyak 117 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disebut berkaitan dengan kawasan operasional PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) menjadi sorotan serius.

Persoalannya bukan semata soal sertifikat. Di balik ratusan dokumen hak atas tanah tersebut muncul pertanyaan lebih besar.

Bagaimana tanah yang disebut berkaitan dengan aktivitas perusahaan dapat terfragmentasi menjadi ratusan SHM dan kemudian diduga berada di tangan karyawan perusahaan?

Temuan tersebut kini membuka dugaan adanya pola penguasaan tanah yang perlu dibedah secara menyeluruh oleh aparat pertanahan maupun penegak hukum.

117 SHM dan Lingkaran Karyawan

Tim investigasi Media Nasional Potret (MNP) mendapati informasi bahwa 117 bidang SHM yang terbit pada rentang 2012–2013 disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan yang selama bertahun-tahun berada dalam aktivitas PT ISA di wilayah Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Apabila data tersebut benar, persoalan ini tidak berhenti pada siapa nama yang tercantum sebagai pemegang sertifikat.

Yang jauh lebih penting adalah siapa yang sebenarnya menguasai, menggarap, menikmati hasil, dan mengendalikan tanah tersebut.

Kepemilikan SHM oleh warga atau individu pada dasarnya bukan pelanggaran.

Namun, ketika dalam jumlah besar sertifikat tersebut diduga terkonsentrasi pada orang-orang yang memiliki hubungan kerja dengan sebuah perusahaan, kondisi itu layak menjadi objek pemeriksaan.

Pertanyaan kritisnya sederhana: Apakah para pemegang SHM tersebut benar-benar memperoleh tanah secara mandiri dan untuk kepentingan pribadi, ataukah terdapat hubungan tertentu dengan aktivitas perusahaan?

Jika tanah tersebut ternyata dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi, maka aparat berwenang perlu menguji rangkaian peristiwa sejak awal penerbitan sertifikat.

Mulai dari asal-usul tanah, proses pengukuran, alas hak, nama pemohon, pembayaran, penguasaan fisik, hingga pemanfaatannya setelah sertifikat diterbitkan.

Sebab, nama yang tercantum di dalam sertifikat belum dengan sendirinya menjawab siapa pihak yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonominya.

Jejak 14 Tahun di Luar HGU?

Persoalan semakin serius apabila benar terdapat aktivitas pengusahaan lahan oleh PT ISA pada bidang tanah yang berada di luar batas HGU perusahaan.

Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebut aktivitas penguasaan dan penggarapan tersebut berlangsung dalam kurun panjang, sekitar 2012 hingga 2026.

Namun, status dan batas pasti HGU harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi ATR/BPN.

Karena itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab pemerintah adalah: Di mana batas HGU PT ISA sebenarnya, dan apakah 117 bidang SHM tersebut berada di dalam atau di luar batas hak perusahaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi kunci. Jika bidang-bidang itu berada di luar HGU, harus dijelaskan pula dasar hukum perusahaan melakukan aktivitas penguasaan atau pengusahaan di atasnya.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum lain, perusahaan juga memiliki ruang untuk menjelaskannya secara terbuka.Dengan demikian, persoalan ini tidak boleh berhenti pada klaim sepihak.

Bukan Sekadar Persoalan Pajak

Penguasaan lahan di luar HGU juga tidak tepat begitu saja disebut sebagai strategi tax avoidance. Tax avoidance berkaitan dengan upaya meminimalkan kewajiban pajak melalui struktur atau celah hukum perpajakan.

Sementara persoalan penguasaan atau pemanfaatan tanah tanpa dasar hak yang sesuai merupakan isu pertanahan dan perkebunan yang berbeda.

Dalam rezim pertanahan, status HGU mempunyai batas objek dan tujuan pemanfaatan yang harus dapat dibuktikan secara administratif.

Karena itu, jika benar terdapat pengusahaan lahan di luar HGU, yang perlu diperiksa bukan hanya aspek pajaknya, tetapi juga legalitas penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut.

Terlebih, pemerintah saat ini memiliki mekanisme penertiban kawasan dan tanah telantar. PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar telah berlaku sejak 6 November 2025 dan menggantikan PP Nomor 20 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mencakup penertiban kawasan perkebunan yang berdasarkan izin, konsesi, atau perizinan berusaha.

Negara Harus Buka Peta HGU

Di titik inilah ATR/BPN Barito Timur dituntut tidak sekadar memberikan jawaban normatif. Publik membutuhkan penjelasan berbasis dokumen.

Berapa luas HGU PT ISA? Di mana koordinat dan batas bidang HGU tersebut? Apakah 117 SHM yang terbit pada 2012–2013 berada di dalam atau di luar HGU?

Siapa pemegang pertama masing-masing SHM? Bagaimana proses penerbitannya? Apakah terdapat hubungan kerja antara pemegang SHM dengan PT ISA ketika sertifikat diterbitkan?

Dan yang paling penting: Siapa yang secara faktual menguasai dan memanfaatkan bidang-bidang tanah tersebut saat ini?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sertifikat hak atas tanah memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan sekadar penguasaan fisik.

Jangan Sampai Program Sertifikasi Rakyat Menjadi Celah

Jika benar sebagian sertifikat tersebut lahir melalui program sertifikasi tanah rakyat, termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), maka proses penerbitannya juga patut ditelusuri secara administratif.

PTSL dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa sertifikat yang diterbitkan melalui program tersebut kemudian terkonsentrasi pada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan, aparat berwenang perlu memastikan bahwa seluruh prosesnya benar-benar sesuai prosedur.

Bukan berarti kepemilikan SHM oleh seorang karyawan perusahaan otomatis ilegal. Namun, konsentrasi kepemilikan dalam jumlah besar di lingkungan tertentu merupakan fakta yang patut diuji, terutama jika tanah tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Potensi Konflik Kepentingan Harus Dibongkar

Investigasi tidak berhenti pada pemegang sertifikat. Rantai penerbitan 117 SHM perlu ditelusuri dari hulu hingga hilir.

Siapa pemohon? Siapa yang menguasai tanah secara fisik? Siapa yang mengurus administrasi? Siapa yang membayar biaya terkait proses sertifikasi? Siapa yang kemudian menggarap tanah? Apakah ada surat kuasa?

Apakah ada perjanjian dengan perusahaan? Apakah terdapat aliran pembayaran atau pembagian hasil? Dan apakah pemegang sertifikat benar-benar bebas menentukan penggunaan tanahnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan antara kepemilikan individual yang sah dengan kemungkinan adanya penguasaan manfaat tanah oleh pihak lain.

BPN Barito Timur Masih Bungkam

Upaya konfirmasi tim investigasi Media Nasional Potret kepada pihak ATR/BPN Barito Timur terkait status 117 SHM, proses penerbitan sertifikat, serta dugaan keterkaitan bidang-bidang tersebut dengan aktivitas PT ISA hingga berita ini diturunkan belum memperoleh tanggapan.

Sikap diam tersebut belum dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan atas informasi yang sedang ditelusuri.

Sementara itu, pihak PT Indopenta Sejahtera Abadi juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan secara terbuka mengenai status HGU, batas-batas areal perusahaan, serta hubungan perusahaan dengan para pemegang 117 SHM tersebut.

MNP membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT ISA, para pemegang SHM, ATR/BPN, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Negara Tak Boleh Kalah oleh Tumpang Tindih Dokumen.Persoalan 117 SHM ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan.

Jika benar terdapat perbedaan antara nama pemegang sertifikat, penguasaan fisik tanah, dan pihak yang menikmati manfaat ekonominya, maka negara harus mampu mengurai siapa yang berada di balik rantai tersebut.

Apalagi jika kemudian ditemukan adanya pengusahaan lahan di luar HGU. Pemerintah memiliki instrumen penertiban kawasan dan tanah telantar yang saat ini diatur melalui PP Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menempatkan kawasan perkebunan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari objek penertiban dalam kondisi tertentu.

Dengan demikian, 14 tahun bukanlah alasan untuk membiarkan status tanah menjadi kabur. Justru semakin lama sebuah persoalan tanah dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar potensi konflik antara perusahaan, masyarakat, pemegang sertifikat, dan negara.

Kini publik Barito Timur menunggu jawaban yang konkret. Benarkah 117 SHM tersebut berkaitan dengan kawasan yang dikuasai atau dimanfaatkan PT ISA? Benarkah sebagian besar pemegangnya merupakan karyawan perusahaan?

Apakah seluruh bidang tersebut berada di luar atau di dalam HGU? Siapa yang sesungguhnya menikmati manfaat ekonomi dari 117 bidang tanah itu? Dan jika ditemukan pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan pernyataan. Peta HGU, buku tanah, alas hak, data pemegang sertifikat, riwayat peralihan, serta kondisi penguasaan fisik tanah harus dibuka dan diuji oleh lembaga yang berwenang.

Sebab, jika dugaan ini terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar 117 sertifikat. Ini menyangkut kepastian hukum tanah, kewibawaan administrasi pertanahan, hak masyarakat, dan sejauh mana negara mampu mengawasi penguasaan tanah oleh korporasi.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono, Adi Suseno/Anugerah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

3.000 Peserta Meriahkan PERKAJU di Komplek SDN Nagarawangi
SPP Kawal Sidang Supriadi, Kuasa Hukum: Putusan Sela Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian
Peringati HUT ke-1, Yonif TP 906/SLG Tegaskan Komitmen Siap Mengawal dan Membangun Pakpak Bharat
Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan
Hadapi Ancaman Karhutla dan El Nino, Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Bersama Lintas Instansi
Optimalisasi ETPD, Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan
Merawat Jejak Perjuangan Pahlawan, Pramuka Kota Tasikmalaya Ziarah ke TMP Kusumah Bangsa
Mengenal Penyakit Akibat Jamur Kandidiasis Esofogus Grade 1 dan Metode Pengobatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:44 WIB

3.000 Peserta Meriahkan PERKAJU di Komplek SDN Nagarawangi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Jejak 14 Tahun di Luar HGU, 117 SHM Diduga Parkir di Tangan Karyawan PT Indopenta Sejahtera Abadi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:33 WIB

SPP Kawal Sidang Supriadi, Kuasa Hukum: Putusan Sela Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Peringati HUT ke-1, Yonif TP 906/SLG Tegaskan Komitmen Siap Mengawal dan Membangun Pakpak Bharat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Berita Terbaru

Dalam rangka HUT Pramuka ke-65 dan Kemerdekaan RI

Berita terbaru

3.000 Peserta Meriahkan PERKAJU di Komplek SDN Nagarawangi

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:44 WIB