SPP Kawal Sidang Supriadi, Kuasa Hukum: Putusan Sela Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Ratusan massa dari Serikat Petani Pasundan (SPP) kembali mengawal persidangan Supriadi alias Abang, anggota SPP yang didakwa dalam perkara dugaan penganiayaan di Cikatomas, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA.

Pengawalan tersebut menjadi bentuk solidaritas SPP terhadap Supriadi yang oleh rekan-rekannya diyakini tidak melakukan tindak pidana dan dinilai menjadi korban kriminalisasi.

Massa memadati halaman pengadilan dengan tertib untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, agenda persidangan memasuki tahap putusan sela.

Kuasa hukum terdakwa, Windi Harisandi, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.

“Agenda persidangan tadi putusan sela. Keputusannya, majelis hakim menolak perlawanan kita dari tim kuasa hukum,” ujar Windi.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian.

Windi menegaskan, memasuki tahapan pembuktian, pihaknya meminta seluruh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang mereka ketahui.

“Saya sebagai kuasa hukum terdakwa mengingatkan kepada saksi nanti supaya bicara jujur dan tidak berbohong. Kalau ada keterangan palsu, itu bisa dipidana,” tegasnya.

Sesuai KUHP Pasal 291 ayat (2), pemberi keterangan palsu dapat dipidana hingga 7 tahun, dan apabila keterangan tersebut merugikan terdakwa dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

Perkara Supriadi sendiri bermula dari dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di depan Sekretariat SPP Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supriadi menggunakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, pembacaan dakwaan telah dilakukan pada 21 Juli 2026. Dalam proses persidangan berikutnya, tim kuasa hukum mengajukan perlawanan/keberatan terhadap dakwaan tersebut.

SPP menilai perkara yang menjerat anggotanya perlu dikawal secara serius. Dukungan ratusan petani yang hadir di pengadilan menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang mendampingi Supriadi.

Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Dengan ditolaknya perlawanan tim kuasa hukum, perhatian kini bergeser ke tahapan pembuktian. Persidangan pada 18 Agustus mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dakwaan jaksa serta keterangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Peringati HUT ke-1, Yonif TP 906/SLG Tegaskan Komitmen Siap Mengawal dan Membangun Pakpak Bharat
Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan
Hadapi Ancaman Karhutla dan El Nino, Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Bersama Lintas Instansi
Optimalisasi ETPD, Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan
Merawat Jejak Perjuangan Pahlawan, Pramuka Kota Tasikmalaya Ziarah ke TMP Kusumah Bangsa
Mengenal Penyakit Akibat Jamur Kandidiasis Esofogus Grade 1 dan Metode Pengobatannya
Semangat Kemerdekaan, Dishub Garut Perkuat Nasionalisme, Disiplin dan Pelayanan Publik
Polisi Amankan 98 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:33 WIB

SPP Kawal Sidang Supriadi, Kuasa Hukum: Putusan Sela Ditolak, Perkara Berlanjut ke Pembuktian

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Peringati HUT ke-1, Yonif TP 906/SLG Tegaskan Komitmen Siap Mengawal dan Membangun Pakpak Bharat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Lamsel Pimpin Sertijab Kapolsek Penengahan, Tekankan Penguatan Kinerja dan Pelayanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla dan El Nino, Lampung Selatan Perkuat Kesiapan Bersama Lintas Instansi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Optimalisasi ETPD, Pemkab Jeneponto Perkuat Digitalisasi Transaksi Pemerintahan

Berita Terbaru