TASIKMALAYA, MNP – Ratusan massa dari Serikat Petani Pasundan (SPP) kembali mengawal persidangan Supriadi alias Abang, anggota SPP yang didakwa dalam perkara dugaan penganiayaan di Cikatomas, di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA.
Pengawalan tersebut menjadi bentuk solidaritas SPP terhadap Supriadi yang oleh rekan-rekannya diyakini tidak melakukan tindak pidana dan dinilai menjadi korban kriminalisasi.
Massa memadati halaman pengadilan dengan tertib untuk memberikan dukungan moral sekaligus mengawal proses hukum agar berjalan secara adil dan transparan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis, 13 Agustus 2026, agenda persidangan memasuki tahap putusan sela.
Kuasa hukum terdakwa, Windi Harisandi, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum.
“Agenda persidangan tadi putusan sela. Keputusannya, majelis hakim menolak perlawanan kita dari tim kuasa hukum,” ujar Windi.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Agenda berikutnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026 dengan agenda pembuktian.
Windi menegaskan, memasuki tahapan pembuktian, pihaknya meminta seluruh saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang mereka ketahui.
“Saya sebagai kuasa hukum terdakwa mengingatkan kepada saksi nanti supaya bicara jujur dan tidak berbohong. Kalau ada keterangan palsu, itu bisa dipidana,” tegasnya.
Sesuai KUHP Pasal 291 ayat (2), pemberi keterangan palsu dapat dipidana hingga 7 tahun, dan apabila keterangan tersebut merugikan terdakwa dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana.
Perkara Supriadi sendiri bermula dari dugaan penganiayaan yang disebut terjadi di depan Sekretariat SPP Pasir Madang, Kecamatan Cikatomas.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Supriadi menggunakan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, pembacaan dakwaan telah dilakukan pada 21 Juli 2026. Dalam proses persidangan berikutnya, tim kuasa hukum mengajukan perlawanan/keberatan terhadap dakwaan tersebut.
SPP menilai perkara yang menjerat anggotanya perlu dikawal secara serius. Dukungan ratusan petani yang hadir di pengadilan menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian dari kelompok masyarakat yang mendampingi Supriadi.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Dengan ditolaknya perlawanan tim kuasa hukum, perhatian kini bergeser ke tahapan pembuktian. Persidangan pada 18 Agustus mendatang akan menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji dakwaan jaksa serta keterangan dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan