Hindari Parkir Ilegal, Dishub Garut Ingatkan Masyarakat Kenali Ciri Jukir Resmi

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat memarkirkan kendaraan di lokasi parkir tepi jalan umum, Selasa (21/07/2026).

Hal ini penting untuk memastikan kendaraan diparkir di lokasi resmi yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Garut tentang Penetapan Lokasi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dishub Garut menjelaskan, juru parkir (jukir) resmi memiliki ciri khas yang mudah dikenali, yakni mengenakan seragam berwarna oranye bermotif batik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menggunakan ID Card resmi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, serta memberikan karcis parkir resmi kepada setiap pengguna jasa parkir.

Bahkan, tarif parkir telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku dan disesuaikan dengan jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua, roda empat, hingga mobil boks.

Masyarakat diimbau untuk selalu meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran sekaligus bentuk pengawasan terhadap pelayanan parkir resmi.

Dishub Kabupaten Garut juga mengajak masyarakat untuk tidak memberikan uang parkir kepada oknum yang tidak menggunakan atribut resmi maupun tidak memberikan karcis parkir.

Apabila menemukan dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut untuk segera ditindaklanjuti.

Melalui sosialisasi ini, Dishub berharap pelayanan parkir di Kabupaten Garut semakin tertib, aman, nyaman, serta mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir secara optimal.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Teksar teksar Dishub Kabupaten Garut, Tri Budi Pramono mendampingi Kepala Bidang Teksar Asep Sudrajat, menjelaskan, kedepan pihaknya berharap parkir di tepi jalan umum dapat terus dikurangi agar fungsi jalan tetap optimal sebagai jalur lalu lintas sesuai peruntukannya.

“Sementara kebutuhan parkir diarahkan ke taman parkir di luar badan jalan yang dikelola secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran transportasi di Kabupaten Garut,” ujar Tri Budi Pramono.

Loading

Penulis : M.Karno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru