JAKARTA, MNP – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Se-Nusantara secara resmi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata Kelola Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Langkah ini dinilai penting guna menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara, Achmad Baha’ur Rifqi, menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi kasus hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya konstitusi dan fungsi checks and balancesm
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Negara hukum yang sehat dibangun di atas sistem pengawasan yang kuat. Ketika muncul persoalan yang menyita perhatian publik, DPR RI harus menjalankan fungsi pengawasannya agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Baha’ur Rifqi dalam orasinya.
BEM PTNU Se-Nusantara menekankan bahwa fungsi pengawasan oleh DPR RI bukanlah bentuk pelemahan institusi, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan Kejaksaan RI bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Mereka juga meminta agar setiap proses hukum yang berjalan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Yang ingin kami jaga bukan hanya penyelesaian satu perkara, tetapi masa depan institusi penegak hukum. Evaluasi yang objektif akan memperkuat sistem pengawasan internal,” tambah Baha’ur Rifqi.
Berdasarkan hasil kajian mendalam, BEM PTNU Se-Nusantara menyampaikan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada parlemen:
Jalankan Fungsi Pengawasan: Mendesak DPR RI segera menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap tata kelola Kejaksaan RI secara objektif dan profesional sesuai amanat UUD 1945.
Panggil Jaksa Agung: Mendesak Komisi III DPR RI untuk segera memanggil Jaksa Agung RI guna meminta penjelasan terkait efektivitas pengawasan internal, penegakan kode etik, dan komitmen menjaga integritas institusi.
Evaluasi Menyeluruh: Mendesak DPR RI mengevaluasi total aspek pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, akuntabilitas kelembagaan, serta penguatan integritas aparatur Kejaksaan.
Bentuk Panitia Kerja (Panja): Mendorong DPR RI menggunakan instrumen pengawasan yang lebih kuat, termasuk pembentukan Panja, jika ditemukan adanya indikasi persoalan yang bersifat sistemik di tubuh Kejaksaan.
Transparansi Hasil: Mendesak DPR RI untuk menyampaikan hasil pengawasan dan rekomendasi tersebut kepada masyarakat secara terbuka sebagai wujud akuntabilitas publik.
Sebagai penutup, aliansi mahasiswa nahdliyin ini menyatakan bahwa lembaga penegak hukum yang kuat tidak boleh antikritik, melainkan harus terbuka terhadap evaluasi demi konsistensi menjaga keadilan di hadapan rakyat.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan