BARITO TIMUR, MNP — Persidangan perkara kematian anak J kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis (21/5/2026) sampai larut malam.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhamad Iqbal kini memasuki tahapan penting, yakni pemeriksaan saksi dalam pokok perkara terhadap para terdakwa PM, NK dan BC.
Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak keluarga korban, yakni ayah angkat dan ibu kandung anak J.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan saksi menjadi fokus utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membangun konstruksi pembuktian atas kasus yang sejak awal menyita perhatian publik di Kabupaten Barito Timur.
Namun dalam persidangan, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara langsung penyebab pasti kematian anak J.
Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima hasil visum secara langsung dan baru mengetahui informasi terkait kematian korban dari pihak penyidik kepolisian.
“Dari keterangan saksi, mereka tidak mengetahui langsung akibat kematian korban. Bahkan hasil visum pun menurut mereka tidak pernah diterima secara langsung,” ungkap tim kuasa hukum terdakwa usai sidang.
Penasehat hukum PM dan NK, Sabtuno menilai, arah pertanyaan JPU dalam persidangan lebih banyak menyoroti pertemuan antara keluarga korban dan keluarga terdakwa.
Menurutnya, jaksa diduga mencoba menggali adanya pengakuan bersalah dari pihak terdakwa maupun keluarganya.
“Saya memahami yang dikejar jaksa adalah dugaan pengakuan bersalah dari orang tua terdakwa. Tapi yang perlu digarisbawahi, sampai hari ini tidak ada pengakuan bersalah dari para terdakwa,” tegas kuasa hukum.
Pihak terdakwa juga menyoroti fakta bahwa hingga kini belum ada saksi yang secara langsung melihat adanya tindakan pembunuhan terhadap korban J.
“Semua saksi yang dihadirkan tidak pernah melihat ada pembunuhan. Jadi tuduhan itu masih harus dibuktikan secara terang dalam persidangan,” lanjutnya.
Salah satu fakta yang kembali mencuat dalam persidangan adalah kondisi korban saat ditemukan meninggal dunia dalam keadaan terikat.
Namun menurut kuasa hukum, fakta tersebut belum otomatis membuktikan siapa pelaku yang mengikat korban.
“Korban ditemukan dalam kondisi terikat, itu memang fakta. Tetapi apakah korban diikat seseorang atau mengikat sendiri, itu menjadi tugas jaksa untuk membuktikannya. Klien kami menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut,” katanya
Tak hanya menyoroti alat bukti dan keterangan saksi, penasehat hukum terdakwa Sabtuno , juga mengkritisi pernyataan ibu kandung korban yang mengaku sangat menyayangi anaknya.
Dalam persidangan terungkap bahwa korban sejak kelas 1 SD tinggal bersama neneknya dan baru kembali tinggal bersama orang tua saat memasuki jenjang SMP.
Bahkan, menurut kuasa hukum, korban sempat putus sekolah setelah dua minggu bersekolah dan kemudian bekerja di luar bersama orang lain.
“Kalau dikatakan sangat mencintai dan menyayangi, faktanya korban sejak kecil tinggal dengan neneknya. Setelah SMP baru tinggal dengan orang tuanya, lalu putus sekolah dan dibiarkan bekerja di luar. Ini menjadi pembelajaran bagi semua orang tua agar tidak membiarkan anak tanpa pengawasan,” ujar Sabtuno.
Pernyataan tersebut sontak menambah tensi persidangan yang sejak awal dipenuhi perhatian masyarakat.
Dalam sidang itu pula, kuasa hukum BC Asbar, mempertanyakan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan.
Saat ditanya apakah BAP yang diterima sudah dalam keadaan jadi dan tinggal ditandatangani, para saksi disebut membenarkan hal tersebut.
“Menurut keterangan saksi, mereka menerima BAP dalam kondisi sudah jadi dan tinggal menandatangani,” ungkap Asbar di hadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan perkara kematian anak J diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan