Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT, MNP – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).

Seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

“Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone,” ujarnya.

Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Loading

Penulis : Wawan Uje

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Garut Siapkan Pengembangan Sektor Pertanian Bersama Kementan RI
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Pakpak Bharat Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polri
Tasikmalaya Open Tournament 2026: Wadah Lahirnya Generasi Baru Karateka
Inspiratif! Nasabah PNM Mekaar Sukses Sabet Penghargaan di Women’s Inspiration Awards 2026
Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah
SPPG Polda Jabar Resmi Diluncurkan di Pesantren Al Ghoniyah, Polres Garut Dukung Program MBG
Bravo!! Satres Narkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Pengedar, Bandar dan Pemakai Narkoba
Ketua Terpilih LPM Bantarsari Tatang Supriadi Periode 2026-2031, Siap Bersinergi Majukan Kelurahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:45 WIB

Garut Siapkan Pengembangan Sektor Pertanian Bersama Kementan RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:39 WIB

Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Sekda Pakpak Bharat Hadiri Panen Raya Jagung Bersama Polri

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:06 WIB

Tasikmalaya Open Tournament 2026: Wadah Lahirnya Generasi Baru Karateka

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:22 WIB

Inspiratif! Nasabah PNM Mekaar Sukses Sabet Penghargaan di Women’s Inspiration Awards 2026

Berita Terbaru

Berita terbaru

Garut Siapkan Pengembangan Sektor Pertanian Bersama Kementan RI

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:45 WIB

Berita terbaru

Tasikmalaya Open Tournament 2026: Wadah Lahirnya Generasi Baru Karateka

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:06 WIB