Odong-odong Masih Bebas di Jalanan Pemalang, Organda Layangkan Kritik Pedas

Senin, 27 April 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG, MNPKereta kelinci atau Odong-odong, saat awal kemunculannya merupakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta mini, dengan berbasis mesin dari berbagai unit kendaraan roda 4, seperti Suzuki carry, Isuzu panther, atau kendaraan mini lainnya.

Keberadaan odong-odong sendiri, sebetulnya hanya diperbolehkan melintas di wilayah objek wisata yang ada perijinannya.

Tentunya kapasitas dan kemampuan kereta yang digemari para emak- emak ini harus diperhitungkan, guna menghindari over kapasitas yang bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kendaraan wisata ini dimodifikasi untuk mengangkut banyak penumpang, dan ada larangan buat kereta kelinci ini untuk melintasi jalan raya.

Hal ini ditegaskan dalam aturan undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ) serta peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum, hasil modifikasi itu dianggap tidak aman untuk dikendarai di jalanan.

Selain itu mengoperasikan odong-odong di jalan raya dapat mengakibatkan kemacetan dan berpotensi merusak fasilitas umum.

Menanggapi masih banyaknya odong-odong yang bebas melintas di jalanan kota Pemalang, Ketua Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Kabupaten Pemalang Andi Rustono, mengingatkan pihak petugas Lalulintas dan Dinas perhubungan untuk menindaklanjuti undang-undang yang ada.

“Jangan hanya setelah ada korban kecelakaan karena odong-odong, baru pada sibuk,” kata Andi, Senin (27/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang Heru Weweg ketika dikonfirmasi lewat Whatsapp mengungkap bahwa pihaknya sudah turun memberikan sosialisasi kepada para pengusaha odong-odong yang ada.

“Lebih lanjut terkait hal itu, Bidang Angkutan sudah mengkomunikasikan juga Kepada Satlantas yang memiliki ruang lebih luas terkait penindakan,” terangnya.

Loading

Penulis : Ragil

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar
Reskrim Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Bartim Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor
Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat
Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?
Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama
Kasus Dugaan Penganiayaan ART di Tasikmalaya: Terduga Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf
Mahasiswa Agroteknologi UNIMEN Turun Gunung: Hutan Pinus Pasongken Diselamatkan dari Kematian 
Kabar Gembira bagi Warga Massenrempulu: UNIMEN Hadirkan Sarjana Agama di Bumi Enrekang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:07 WIB

Reskrim Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Bartim Bekuk 2 Pelaku Pencurian Motor

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22 WIB

Wujud Kemanunggalan TNI-Rakyat, Prajurit Yonif TP 906 Bahu-Membahu Panen Jagung di Pakpak Bharat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:54 WIB

Polemik Dugaan Proyek Fiktif Badampu–Bantayum: Miskomunikasi atau Ada Fakta yang Belum Terungkap?

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:21 WIB

Anak-anak Se-Paroki Santo Petrus dan Paulus Ampah Terima Komuni Pertama

Berita Terbaru

Berita terbaru

Penutupan MTQH XVI, Kota Tasikmalaya Targetkan Masuk 5 Besar Jabar

Senin, 15 Jun 2026 - 12:40 WIB