BARITO TIMUR, MNP — Pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kabupaten Barito Timur kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian datang dari kalangan masyarakat Bartim, Crisno, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak BBM yang dinilai masih minim keterbukaan.
Menurut Cris, besarnya aktivitas kendaraan bermotor, termasuk penggunaan alat berat di sektor pertambangan dan perkebunan, seharusnya berbanding lurus dengan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, realisasi penerimaan dari sektor PBBKB justru dinilai belum tergambar secara jelas di ruang publik.
“Ini bukan soal kecil. Masyarakat setiap hari membeli BBM yang di dalamnya sudah termasuk komponen pajak. Tapi berapa yang sebenarnya masuk ke kas daerah, itu tidak pernah disampaikan secara terbuka dan berkala,” tegas Cris saat dimintai keterangan, Jumat (24/4/2026).
Sorotan ini juga diperkuat oleh sejumlah pengamat kebijakan daerah di Tamiang Layang yang menilai adanya “ruang abu-abu” dalam pelaporan dan publikasi data PBBKB.
Mereka menilai, tidak adanya akses data yang transparan berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, bahkan membuka celah kebocoran PAD.
Sejumlah pertanyaan krusial pun mengemuka diantaranya terkait keterbukaan data. Mengapa data setoran PBBKB dari penyedia BBM seperti Pertamina maupun pihak swasta tidak dipublikasikan secara rutin melalui portal resmi pemerintah daerah?
Lalu, mengenai pengawasan. Apakah pemerintah daerah telah melakukan audit independen atau uji petik terhadap volume penjualan BBM dibandingkan dengan pajak yang disetorkan?
Selanjutnya, potensi kebocoran dari sektor industri. Dengan maraknya aktivitas alat berat di sektor tambang dan perkebunan, bagaimana mekanisme kontrol terhadap setoran PBBKB dari sektor ini yang nilainya disebut-sebut sangat besar?
Dan terakhir, soal dampak. Ketika transparansi tidak terbangun, publik pun mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut.
Apakah benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat mobilitas angkutan berat, atau justru terserap dalam rantai birokrasi tanpa kejelasan?
Cris menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang akan terus didorong agar pemerintah daerah lebih terbuka.
Ia juga mendorong agar sistem pelaporan pajak berbasis digital dan real-time segera diterapkan untuk meminimalisir potensi penyimpangan.
“Transparansi itu kunci. Kalau datanya terbuka, publik bisa ikut mengawasi. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Isu PBBKB ini diprediksi akan menjadi perhatian serius ke depan, seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan