Sidang Kasus Cieunteung: Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Berat

Selasa, 21 April 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA, MNP – Proses hukum kasus pembunuhan tragis yang menimpa Dani Ramdiansyah (33), atau yang akrab disapa Agen, kini memasuki babak baru.

Dalam agenda sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, pihak keluarga melalui perwakilannya menuntut keadilan tertinggi bagi almarhum.

Asep Nagoya, perwakilan keluarga yang merupakan paman korban sekaligus tokoh dari keluarga besar Barisan Para Mantan Narapidana (Baramata), menegaskan bahwa pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Hal ini menyusul fakta persidangan sebelumnya yang mengungkap adanya indikasi kuat bahwa tindakan pelaku merupakan pembunuhan berencana.

“Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa pelaku diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, kami meminta agar pelaku diadili seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Asep Nagoya saat memberikan keterangan, Selasa malam (21/04).

Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah di kawasan Cieunteung, Kelurahan Argasari, pada akhir Oktober 2025 lalu.

Korban tewas akibat tusukan senjata tajam di dada kiri setelah sempat terjadi cekcok terkait penggadaian sepeda motor milik ibu pelaku.

Kini, menjelang agenda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa (Pledoi) yang dijadwalkan pada Rabu (22/04), keluarga berkomitmen untuk terus mengawal jalannya persidangan.

“Insyaallah saya akan hadir langsung besok untuk memantau jalannya sidang. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan harapan keluarga, yaitu hukuman maksimal bagi pelaku,” tegas Asep.

Pihak keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan agar rasa keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan dapat terpenuhi.

Kawasan Cieunteung yang sempat mencekam saat kejadian kini menanti titik terang dari ketukan palu hakim di meja hijau.

Loading

Penulis : Red

Berita Terkait

Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan
31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026
Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?
Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80
Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga
Sekum PM GATRA: Jangan Biarkan Moratorium Mematikan Harapan DOB Garut Utara
Fakta Lapangan Sudah Terbongkar, Warga Pangkan Menanti Keberanian Penyidik
Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran, Tim Monev Kecamatan Kuala Cenaku Turun ke Desa Teluk Sungkai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:00 WIB

Ribut Soal Lahan Parkir Minimarket, Polsek Wanaraja Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:53 WIB

31 KPM Desa Pulau Gelang Terima BLT Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:44 WIB

Kenapa Birokrat PemKab Bogor Seperti Kehilangan Nurani Terhadap Warganya?

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:38 WIB

Polres Jeneponto Gelar Bakti Sosial di HUT Bhayangkara ke-80, Bagikan Beras Gratis ke Warga

Berita Terbaru

Berita terbaru

Wabup Pakpak Bharat Mutsyuhito Solin: Selamat HUT Bhayangkara ke 80

Kamis, 2 Jul 2026 - 10:34 WIB