Dugaan Judi Terselubung di Wahana Pasar Malam Sidorejo, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sabtu, 11 April 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN, MNP – Aktivitas wahana permainan di pasar malam Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, menuai sorotan publik.

Sejumlah permainan yang tampak sederhana seperti lempar gelang, lempar balon, lempar kelereng, hingga lempar boneka diduga mengandung unsur perjudian terselubung.

Modus yang digunakan dinilai tidak sekadar hiburan. Pengunjung diwajibkan membeli tiket atau membayar sejumlah uang terlebih dahulu untuk mendapatkan kesempatan bermain.

Hadiah yang ditawarkan pun cukup menarik, mulai dari boneka, rokok, hingga jam tangan.

Namun, menurut sejumlah warga, peluang untuk menang lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan dibandingkan keterampilan, sehingga memunculkan indikasi praktik perjudian terselubung.

“Kelihatannya permainan biasa, tapi sebenarnya susah sekali menang. Uang terus keluar, tapi hadiah jarang didapat,” ujar salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/04).

Ironisnya, dugaan praktik ini disebut telah dua kali diberitakan oleh media, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH), khususnya dari Polsek Sidomulyo.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Sidomulyo menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola pasar malam.

“Kalo yang ini coba konfirmasi ke pihak pengelola pasar MLM-nya bg,” tulisnya singkat.

Jawaban tersebut dinilai kurang memberikan kepastian hukum, mengingat dugaan yang muncul berkaitan dengan potensi pelanggaran pidana.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti mengandung unsur perjudian, praktik tersebut dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Isi pasal tersebut menyatakan bahwa: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang pihak yang turut serta atau ikut bermain dalam perjudian.

Bahkan, dalam perspektif hukum, suatu permainan dapat dikategorikan sebagai judi apabila memenuhi unsur adanya taruhan atau pembayaran, adanya permainan dan hasilnya bergantung pada untung-untungan.

Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka praktik tersebut berpotensi melanggar hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan ini. Penindakan diperlukan untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“Kalau memang tidak melanggar, harus dijelaskan secara terbuka. Tapi kalau ada unsur judi, harus ditindak,” ujar warga lainnya.

Keberadaan pasar malam sejatinya menjadi sarana hiburan rakyat. Namun, jika disusupi praktik yang melanggar hukum, maka fungsi tersebut justru berubah menjadi potensi masalah sosial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola wahana pasar malam terkait dugaan tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan dan pemberitaan yang telah beredar.

Loading

Penulis : Jun

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi
Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI
Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana
Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional
Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
Purna Tugas, Keteladanan 3 Guru Senior SMPN 1 Petarukan Tetap Dikenang
Ancam Lapor Polisi, Pembeli Desak Fellena Selesaikan Sengketa Jual Beli Tanah di Gunung Cihcir
Mengungkap Dugaan Praktik Culas di SPBU 34-16805 Cileungsi, Tabrak Aturan Demi Keuntungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:04 WIB

Beda Keterangan dan Data ‘Sentuh Tanahku’, Karang Taruna Pertanyakan Aset Desa Mekarwangi

Senin, 7 September 2026 - 09:41 WIB

Kolaborasi ORADO Gunungsitoli dan Kodim 0213/Nias, Siap Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Minggu, 6 September 2026 - 17:47 WIB

Penelusuran Proyek APBN Rp24 M Way Katibung: Pelanggaran Bisa Berujung Pidana

Minggu, 6 September 2026 - 17:28 WIB

Jaga Kesehatan Pendamping Pasien, Primaya Hospital Bagikan 2.000 Paket Mini MCU di Hari Pelanggan Nasional

Minggu, 6 September 2026 - 13:16 WIB

Edukasi Wartawan, SWI Depok Bedah Risiko Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru