Pemda Bartim Terseret Gugatan Perdata Proyek Jalan Wisata Liang Saragi II

Selasa, 7 April 2026 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terseret dalam pusaran gugatan perdata terkait dugaan pengrusakan kebun milik Resdiani, warga Desa Ampari, Kecamatan Awang.

Kasus yang sempat mandek sejak dilaporkan pada 2023 lalu itu kini memasuki babak baru dan resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tamiang Layang.

Kuasa hukum Resdiani, Sabtuno, SH, menegaskan bahwa gugatan telah diajukan dengan nilai mencapai Rp765 juta, mencakup kerugian materil dan immateril akibat pembangunan jalan menuju kawasan Wisata Alam Liang Saragi II yang diduga merusak lahan kliennya.

“Gugatan sudah kami ajukan. Nilainya Rp765 juta sebagai bentuk tuntutan atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Dalam perkara ini, Rismodo yang menjabat sebagai Kepala Desa Ampari ditetapkan sebagai tergugat satu, Duntono sebagai tergugat dua.

Sementara Pemerintah Kabupaten Barito Timur turut digugat karena dinilai memiliki keterkaitan dalam proyek pembangunan tersebut.

Sabtuno mengungkapkan, sebelumnya kasus ini telah dilaporkan ke Polres Barito Timur dan sempat melalui proses penyelidikan. Namun, penanganannya tidak berlanjut ke ranah pidana.

“Penyidik menyarankan agar ditempuh jalur perdata. Itu juga sejalan dengan penutupan laporan dari Ombudsman Perwakilan Kalimantan Tengah yang menilai bahwa Polres Bartim terbukti melakukan maladminsitrasi. Akan tetapi telah mendapatkan penyelesaian, yaitu kesepakatan untuk perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme gugatan perdata,” tegasnya.

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, proyek pembangunan jalan yang seharusnya menjadi akses pendukung pengembangan wisata daerah justru diduga menimbulkan kerugian bagi warga.

Di satu sisi, pembangunan akses menuju Wisata Alam Liang Saragi II digadang sebagai langkah strategis mendorong sektor pariwisata Barito Timur.

Namun di sisi lain, muncul dugaan pengrusakan lahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas selama lebih dari tiga tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak tergugat maupun Pemerintah Kabupaten Barito Timur terkait gugatan tersebut.

Publik kini menanti sikap terbuka dan langkah konkret dari pemerintah daerah dalam menyikapi perkara ini.

Gugatan ini dinilai akan menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pembangunan, terutama dalam menjamin bahwa setiap proyek tidak mengorbankan hak-hak masyarakat atas kepemilikan lahan.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Dusun Natam Julu Desa Majanggut, Bantuan Mulai Disalurkan
Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi
AMAN Barito Timur Desak Keadilan bagi Peladang Tradisional di Tengah Gelombang Penegakan Hukum Karhutla
Fantastis! Polsek Bayongbong Berhasil Sita 76.321 Butir Obat Keras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:26 WIB

Kebakaran Hanguskan 6 Rumah di Dusun Natam Julu Desa Majanggut, Bantuan Mulai Disalurkan

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Selasa, 29 September 2026 - 16:06 WIB

Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak

Selasa, 29 September 2026 - 13:21 WIB

Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:33 WIB