Jalur Hauling PT Bartim Coalindo Diduga Tumpang Tindih dengan Sejumlah Lahan Ulayat

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto pada saat mediasi antara PT.Bartim Coalindo dengan warga Malintut beberapa minggu lalu di kantor Bupati Bartim

Foto pada saat mediasi antara PT.Bartim Coalindo dengan warga Malintut beberapa minggu lalu di kantor Bupati Bartim

BARITO TIMUR, MNP – Jalur hauling milik PT Bartim Coalindo di Kabupaten Barito Timur diduga tumpang tindih dengan sejumlah lahan ulayat masyarakat. Hal ini terungkap berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada 8 Februari 2026 serta 4 dan 5 Maret 2026.

Perwakilan PT Bartim Coalindo, B. S. Muliansimora, Rabu (11/3/2026) mengungkapkan bahwa pengukuran tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Nomor 170/59/Kesbangpol/II/2026 terkait mediasi penyelesaian sengketa antara sejumlah pemilik lahan ulayat dengan pihak perusahaan.

Dalam ringkasan hasil pengukuran disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter ditemukan indikasi tumpang tindih kepemilikan lahan antara beberapa pihak.

Diantaranya ulayat Satal Bin Bukol dengan titik koordinat -1.666047, 115.244514, Resi Mahakam dengan titik koordinat -1.670197, 115.257390, serta ulayat Iban Bin Sutat dengan titik koordinat -1.666011, 115.247093.

Selain itu, lahan tersebut juga diklaim oleh Kelompok Tani Malintut Raya dengan titik koordinat serupa, serta klaim dari Hadi Supriadi.

Hasil pengukuran ini selanjutnya akan disampaikan kepada kepala desa serta pihak adat seperti Demang, Mantir, dan Penghulu untuk proses penyelesaian melalui mekanisme adat.

Sementara itu, untuk lahan ulayat Nyak Beranja yang diklaim oleh Agus Tanto, hingga kini belum dilakukan pengukuran karena masih menunggu keputusan adat.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa jalur hauling sepanjang 7.037 meter milik PT Bartim Coalindo berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Hal ini merujuk pada keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 522/04/11.2/DISHUT tentang persetujuan penggunaan koridor PPKH perusahaan tersebut di wilayah Kabupaten Barito Timur.

Ringkasan hasil pengukuran ini disampaikan pada 11 Maret 2026 di Malintut sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur Aripanan P. Lelu mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melaksanakan pengukuran sesuai kesepakatan saat mediasi sebelumnya.

“PT Bartim Coalindo sudah melaksanakan pengukuran sesuai janji pada saat mediasi. Mereka sudah datang dan melakukan pengukuran lahan di jalur hauling yang memang ada indikasi tumpang tindih,” ujarnya, Rabu (11/3/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon.

Ia menambahkan, penentuan lebih lanjut terkait batas dan kepemilikan lahan akan diputuskan oleh Damang Raren Batuah selaku Damang setempat.

Sementara dasar hukum bagi PT Bartim Coalindo untuk melakukan aktivitas hauling adalah Surat Keputusan koridor dari Pemerintah Provinsi.

“Untuk lahan ulayat nantinya akan dirapatkan oleh Damang agar masyarakat yang memiliki hak dapat memperoleh kompensasi,” pungkasnya.

 

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Penghormatan untuk Almarhum, PSSI Kota Tasikmalaya Hentikan Turnamen Sepak Bola U-40
Warga Pasir Angin Lebak Tasikmalaya Sambut Baik Pembangunan TPT Lingkungan
Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual
Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik
Sambut HUT ke-81 TNI, Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM Diserbu Warga Tasikmalaya
Tingkatkan Ekonomi Warga, Kelurahan Sukajaya Gelar Pelatihan Tata Boga dan Menu Prasmanan
Jangan Coba Potong Dahannya! Pohon Raksasa di SDN Rodok Simpan Kisah Mencekam
Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Gelar Baksos di Alun-Alun Tarogong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:49 WIB

Penghormatan untuk Almarhum, PSSI Kota Tasikmalaya Hentikan Turnamen Sepak Bola U-40

Selasa, 22 September 2026 - 15:43 WIB

Warga Pasir Angin Lebak Tasikmalaya Sambut Baik Pembangunan TPT Lingkungan

Selasa, 22 September 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Akar Rumput Menuju Pemilu 2029, DPD NasDem Kota Tasikmalaya Gelar Pendidikan Politik dan Verifikasi Faktual

Selasa, 22 September 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Jual Beli Proyek Revitalisasi 2026 di SMAS Pasundan 1 Tasikmalaya Mencuat ke Publik

Selasa, 22 September 2026 - 14:05 WIB

Sambut HUT ke-81 TNI, Gerakan Pangan Murah dan Bazar UMKM Diserbu Warga Tasikmalaya

Berita Terbaru